Tak hanya e-commerce, pemerintah juga diminta pungut pajak penjual di media sosial
Merdeka.com - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta Kementerian Keuangan untuk tidak hanya memungut pajak dari e-commerce, melainkan juga dari pelaku yang menjual produknya melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram.
Ketua Umum idEA, Aulia E. Marinto mengaku khawatir jika pemerintah tidak mengatur jual beli lewat media sosial, maka pelaku usaha online berpindah ke media sosial.
"Bila tidak mendapat perlakukan yang sama dengan media sosial maka akan terjadi ketidakseimbangan. Implikasi yang lain akan muncul mana kala individu yang berjualan dengan harga murah di e-commerce, akan pindah ke media sosial," kata Aulia di EV Hive DLab, Jakarta, Selasa (30/1).
-
Mengapa PT ERELA mengembangkan penjualan online? Saat ini, PT ERELA telah fokus pada penjualan online melalui berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, JD.ID, dan BliBli dengan toko online bernama Erelastore.
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Siapa yang ajak UMKM go digital? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital.
-
Siapa yang mengingatkan e-commerce tentang pelanggaran? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Kenapa Menko Luhut melarang Tiktok jualan? Sehingga, ia mewanti-wanti TikTok untuk membangun perusahaan e-commerce sendiri yang terpisah dengan platform media sosial miliknya. 'Kita pisahkan kemarin, jadi jangan dagang di media sosial. Itu aja, enggak ada yang lain-lain,' tekan Luhut.
Sementara itu, Ketua Bidang Pajak Cybersecurity Infrastruktur idEA, Bima Laga menambahkan, perlu dibuat aturan yang untuk media sosial. Menurutnya, jika aturan mengenai pajak e-commerce keluar terlebih dahulu, menurutnya yang terjadi adalah shifting yang bisa menyebabkan kerugian.
"Dengan begitu PMK menjamin level playing field. Ditjen Pajak juga perlu melakukan enforcement bagi kanal lainnya yaitu pelaku bisnis di media sosial dan marketplace offline," kata dia.
Berdasarkan survei idEA terhadap 1.800 responden di 11 kota besar ditemukan bahwa hanya 16 persen pelaku e-commerce yang berjualan di marketplace. Sedangkan yang berjualan di media sosial seperti facebook dan Instagram mencapai 59 persen. Selebihnya berjualan di platform lain atau website sendiri.
Survei ini menunjukkan bahwa perdagangan online di media sosial jauh lebih banyak dibanding marketplace. Dengan begitu, potensi pajak yang bisa dikejar pemerintah dari e-commerce di media sosial jauh lebih besar dari pada yang bisa didapatkan dari marketplace.
Bima memandang, perlu dibuat aturan pajak untuk media sosial. "Iya dibikin aturan lagi. Dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) adalah ingin mengatur marketplace (e-commerce) terlebih dahulu. Baru setelah itu, ada aturan susulan yang mengatur media sosial.
"Tapi kan tidak bisa, keburu nanti orang pada shifting (pindah). Kenapa tidak dimatangin bersama-sama. Sehingga, bila aturan ini keluar, semua menjalankan," tutup Bima.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah bakal memisahkan e-commerce dan media sosial, khususnya di platform TikTok.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaBahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaMenurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaKondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca Selengkapnya