Tak Hanya Tarif, Pengemudi Ojek Online Tuntut Legalitas ke Jokowi
Merdeka.com - Gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia menggelar aksi unjuk rasa penolakan kenaikan tarif ojek online (ojol) di depan Istana Merdeka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat (9/9).
Tuntutan yang akan disampaikan kepada Presiden yakni, Presiden RI dapat kembali mendorong Legalitas Ojek Daring masuk dalam PROLEGNAS DPR RI tahun 2022/2023 ataupun Bapak Presiden RI dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) untuk melegalkan ojek daring dalam waktu dekat di tahun 2022 ini karena sudah sangat mendesak status legal bagi ojek daring.
Kemudian kedua, pihaknya menolak Keputusan Menteri Perhubungan terbaru yang masih menerapkan sistem zonasi.
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? 'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
-
Bagaimana driver ojol membantu? Kemudian, seorang driver ojol datang dari arah belakang dan langsung memberikan helm pribadinya. Hal tersebut juga disadari oleh petugas Dishub yang memantau.'Terima kasih kepada bapak ojol yang sudah memberikan helm kepada mbaknya.
"Kami menginginkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap provinsi di Indonesia," mengutip keterangan resmi, Jumat (9/9).
Terakhir, terkait biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator mohon dapat diatur dan diregulasikan maksimal 10 persen.
"Mengingat beban berat kami akibat naiknya harga BBM maka kami inginkan agar tarif ojek daring juga tidak naik terlalu tinggi dengan memotong biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen agar penumpang kami juga tetap terjaga kemampuan membayar jasa ojek daring," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif Ojol pada 7 September 2022 lalu yang akan diberlakukan pada Sabtu, 10 September 2022.
Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online 10 Persen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kenaikan tarif ojek online atau ojol sebesar 6-10 persen. Penyesuaian harga ini akan berlaku mulai 10 September 2022 mendatang.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengatakan, penyesuaian tarif tersebut telah melalui kajian matang. Dengan begitu, tidak dikhawatirkan akan terlalu mengurangi penumpang ojol meski tarif dinaikkan.
Suharto mengutarakan, salah satu yang menjadi pertimbangan tarif ojol naik terkait keseimbangan antara pelayanan transportasi reguler lainnya, seperti angkutan umum, bus, taksi dan sebagainya.
"Kalau kita akan menaikkan lebih tinggi dari itu, tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan-angkutan yang reguler," kata Suharto dalam sesi teleconference, Rabu (7/9).
Adapun penyesuaian tarif ojol pada zona I dan zona III mengalami kenaikan 6-10 persen baik tarif batas bawah maupun tarif batas atas. Untuk zona II, ada kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca SelengkapnyaMereka menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta tarif dan insentif yang layak.
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaGojek memastikan layanan mereka akan tetap berjalan normal
Baca SelengkapnyaOjol berencana menggelar unjuk rasa pada hari ini soal pemotongan tarif yang dianggap membebankan mitra driver.
Baca Selengkapnya