Tak masuk industri prioritas, pengusaha rokok protes pemerintah
Merdeka.com - Pengusaha rokok mempertanyakan sikap pemerintah memandang sebelah mata industri hasil tembakau (IHK). Sebab, pemerintah mengecualikan kumpulan perusahaan rokok tersebut dari sepuluh industri prioritas termuat dalam draf Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun (RIPIN) 2015-2035.
Kesepuluh industri itu adalah pangan; farmasi, kosmetik dan alat kesehatan; tekstil, kulit, alas kaki dan aneka; alat transportasi; elektronika dan telematika (ICT); dan pembangkit energi.
Kemudian, industri pendukung; barang modal, komponen, dan bahan penolong. Lalu industri hulu agro. Dan, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, serta kimia dasar (hulu dan antara).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa tembakau di Jawa Tengah berkembang pesat? Kondisi itu membuat pertanian tembakau di Jateng berkembang secara signifikan. Setiap daerah di Jateng bahkan punya karakteristik tembakau yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana BRIN mendorong produksi tembakau? Salah satu upaya BRIN dalam melakukan percepatan produksi tembakau lokal adalah melalui pemuliaan tanaman agar tahan terhadap anomali cuaca hingga penyakit.
"Padahal, dalam penjabaran di tabel 1 terkait sasaran pembangunan industri 2015-2035, tembakau masih menjadi parameter pertumbuhan industri," kata Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran Jakarta, Selasa (3/3)
Menurut Ismanu IHT jadi minim perlindungan lantaran tak dimasukkan ke dalam daftar industri prioritas. Padahal, IHT berkontribusi besar terhadap pendapatan negara.
"Hampir 10 persen dari total Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN)."
Sebagai ilustrasi, tahun lalu, IHT setor cukai sebesar Rp 112 triliun. Itu diluar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang besarannya mencapai 10 persen dari target cukai. "IHT terbukti tahan krisis, menyerap banyak tenaga kerja," kata Ismanu.
Maka itu, Ismanu mendorong pemerintah memasukkan IHT ke dalam daftar industri prioritas. Sebab potensi peningkatan pungutan cukai rokok masih besar.
Tahun ini target produksi rokok lokal dipatok 358 miliar batang. Naik dibandingkan 2014 sebesar 345 miliar batang.
Sementara, pemerintah mematok pendapatan cukai rokok 2015 sebesar Rp 140 triliun atau naik 27 persen.
"Rokok ini porsinya sangat besar dan tidak ada komoditi lain yang bisa lawan. Contohnya minuman beralkohol saja hanya di sekitar Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaKontribusi penting IHT tidak hanya pada pemasukan negara, tetapi juga penyerapan lapangan kerja.
Baca Selengkapnya"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."
Baca Selengkapnyadalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) salah satu aturan yang disoroti yakni nantinya, kemasan rokok harus polos tanpa merek.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi keberlangsungannya, terutama dari rencana kenaikan cukai 2025.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca Selengkapnya