Tak Lolos Seleksi, Peserta PPPK Diberi Waktu Sanggah Hingga 3 Hari
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan masa sanggah terhadap hasil pelaksanaan tes calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama tiga hari. Masa sanggah ini bisa dilakukan jika ada peserta yang tidak sesuai dengan hasil data peserta yang didapatkan.
"BKN sendiri memberikan kesempatan masa sanggah terhadap hasil apabila tidak sesuai dengan hasil data peserta yang didapatkan dalam kurun waktu tiga hari yang selanjutnya oleh panitia akan dijawab dalam tujuh hari," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Minggu (10/10).
Bima melanjutkan jika tidak ada masalah apapun, BKN akan langsung menetapkan Nomor Induk PPPK tanpa menunggu tahap kedua dan ketiga.
-
Kapan PPPK bekerja? Jika dilihat dari masa kerja, PPPK bekerja paling singkat selama 1 tahun, kemudian penjanjian kerja dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa saja yang dilakukan PPK selama masa kerjanya? Masa kerja PPK mencakup berbagai tahapan penting. Mulai dari persiapan sebelum pemilihan, pelaksanaan hari pemilihan pada 27 November 2024 hingga perhitungan dan rekapitulasi suara yang berakhir pada 16 Desember 2024.
-
Bagaimana cara cek hasil seleksi PPPK 2024? Masuk dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan, lalu klik Login Akan muncul informasi mengenai lolos tidaknya peserta dalam tahap seleksi administrasi PPPK 2024.
Bima juga menjelaskan bahwa data-data pendaftaran PPPK guru menggunakan data hasil integrasi yang berasal dari data Kemdikbudristek dan untuk tenaga eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK II) berasal dari database BKN.
"Mendaftarnya melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), ujiannya menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan hasilnya akan ditarik kembali ke BKN untuk di proses secara elektronik," ucapnya.
Di samping itu, Bima juga berpesan, untuk Pemerintah Daerah yang memiliki formasi perlu mengusulkan kepada BKN untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK dimana Output BKN baik pengumuman maupun penetapan Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga calo-calo tidak mungkin lagi ada.
"Diharapkan para peserta tidak percaya dengan adanya calo-calo yang menjanjikan kelulusan apalagi dengan menggunakan tanda tangan basah," pungkas Bima.
Sebelumnya, Bima mencatat sebanyak 173.329 orang peserta lolos calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru pada seleksi kompetensi tahap pertama. Jumlah tersebut didapat dari peserta yang lulus dengan afirmasi awal sebanyak 90.836 dan bertambah saat adanya afirmasi tambahan untuk usia 50 tahun, sebanyak 82.493 peserta.
"Sehingga jumlah peserta yang dinyatakan lulus untuk tahap pertama ini adalah 173.329 dari 506.997 peserta," ujar Bima dalam diskusi online Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK, Jakarta, Jumat (8/10).
Hingga kini, menurut catatan BKN, masih ada peserta yang tidak lulus sebesar 420.504 orang. Jumlah peserta yang tidak lulus tersebut, masih bisa mengikuti tahap seleksi kompetensi PPPK Guru berikutnya yakni tahap kedua dan tahap ketiga.
"Dilihat dari jumlah formasi yang tersedia maka formasi yang belum terisi untuk tahapan kedua dan ketiga nanti adalah sebesar 149.336," jelas Bima.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa ini diberikan bagi mereka yang tidak lolos verifikasi administrasi, SKD, maupun SKB.
Baca SelengkapnyaHasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK sudah diumumkan oleh masing-masing instansi.
Baca SelengkapnyaPengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK bisa dilihat melalui link sscasn.bkn.go.id.
Baca SelengkapnyaHasil dari sanggahan yang sudah diverifikasi sepenuhnya menjadi kewenangan instansi masing-masing.
Baca SelengkapnyaJika tidak lolos dalam seleksi administrasi, pelamar dapat mengajukan sanggahan.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaHasil seleksi adminitrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di lingkungan kerja BKN sudah diumumkan.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berhak mengajukan sanggah.
Baca SelengkapnyaMasa sanggah hasil kelulusan selanjutnya diikuti dengan instansi jawab sanggah selama 7 hari secara bertahap.
Baca SelengkapnyaJumlah pelamar yang lolos seleksi administrasi di Kementerian PANRB berjumlah 95 orang.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan waktu tersebut mempertimbangkan tingginya antusias masyarakat yang mendaftar.
Baca SelengkapnyaHasil administrasi juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober.
Baca Selengkapnya