Tak mau gula rafinasi jadi konsumsi umum, APTRI dukung lelang online
Merdeka.com - Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengeluhkan banyaknya rembesan gula kristal rafinasi di beberapa daerah. Kondisi itu menunjukkan bahwa ada kelebihan jumlah gula yang diimpor.
Sekjen APTRI, M Nur Khabsyin mengatakan, kondisi tersebut jelas-jelas merugikan petani tebu karena tidak seharusnya gula rafinasi ini menjadi konsumsi umum, melainkan hanya untuk kebutuhan industri.
"Ini menunjukkan ada mekanisme dalam perdagangan gula rafinasi yang perlu dibenahi," kata M Nur Khabsyin di Jakarta, Kamis (20/7).
-
Bagaimana cara mengurangi konsumsi gula? Solusi terbaik adalah memilih makanan segar dan meminimalkan konsumsi makanan kemasan.
-
Kenapa harga gula naik? Kenaikan harga gula cukup tinggi hingga mencapai Rp4.000 per kilogram. Gula pasir eceran yang biasanya dihargai Rp12.000 per kilogram kini menjadi Rp17.000 per kilogram. Begitu juga dengan gula premium yang semula harganya Rp14.000 per kilogram kini menjadi Rp18.000 per kilogram.
-
Bagaimana cara mengendalikan asupan gula? Dalam menjaga kesehatan kita, penting untuk memperhatikan asupan gula secara keseluruhan dalam diet kita, tidak hanya dari kopi atau teh.
-
Apa bentuk korupsi importasi gula? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Nur mengungkapkan, adanya aturan baru penjualan gula rafinasi melalui lelang online sesuai Permendag No 16 Tahun 2017 merupakan solusi untuk mencegah rembesan gula rafinasi dan membatasi impor. Dengan aturan baru tersebut, kemasan gula rafinasi memakai e-barcode sehingga apabila ada kebocoran, dengan mudah bisa diketahui siapa pemilik gula tersebut.
"Untuk itu APTRI mengusulkan adanya pembatasan impor sesuai kebutuhan dan mendukung lelang gula rafinasi secara online bisa segera dilaksanakan," ujarnya.
Selama ini, kepolisian kesulitan dalam melacak pelaku perembesan gula rafinasi. Namun ketika sudah melalui barcode system, itu semua bisa dilacak produsen, pembeli, bahkan distribusinya.
Seperti diketahui, pemerintah menyebutkan lelang gula kristal rafinasi dapat segera dilaksanakan menyusul penetapan PT PKJ sebagai penyelenggara pasar lelang gula Kristal rafinasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi. Dengan sistem lelang tersebut, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode).
Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan gula Kristal rafinasi yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaAcuan harga mempertimbangkan harga gula di produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaRevisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaDukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.
Baca SelengkapnyaMusim penggilingan atau panen raya diperkirakan pertengahan bulan Mei sampai November 2024
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.
Baca Selengkapnya