Tak mau isi ulang e-money dikenakan biaya, ini tipsnya
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) pada Rabu (20/9) lalu. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal melalui interkoneksi switching.
Merujuk ke peraturan tersebut, nantinya isi ulang kartu e-money akan dikenakan biaya tambahan, tapi ada juga yang tidak alias gratis.
Tujuan dari adanya aturan ini supaya tidak ada isi ulang e-money yang biayanya lebih mahal, karena sudah ada batasan harga yang diatur oleh BI sehingga tidak ada lagi pihak yang sembarangan menentukan biaya adminstrasi isi ulang e-money.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Kenapa sistem ini dinilai bisa menekan politik uang? Sistem proporsional tertutup dinilai mampu meminimalisasi politik uang karena biaya pemilu yang lebih murah dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang memberikan masukan tentang revisi regulasi BBM subsidi? Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
Besaran biaya tambahan atau biaya administrasi yang dibebankan ke pengguna uang elektronik saat melakukan isi ulang bervariatif. Tergantung pada medium yang digunakan saat isi ulang dan besaran biaya isi ulang tersebut.
BI menegaskan bahwa biaya tambahan isi ulang e-money antar bank tidak boleh melebihi Rp 1.500.
Semua yang sudah diatur oleh pemerintah diharapkan akan memudahkan rakyatnya dalam menjalaninya. Namun, ternyata peraturan biaya tambahan isi ulang e-money ini menuai kontroversi.
Di satu sisi, ada pihak-pihak yang setuju dengan peraturan ini, di sisi lain, banyak juga yang protes akan regulasi baru ini.
Dari pada terus protes pada regulasi isi ulang e-money yang dikenakan biaya ini, ada baiknya mengatur siasat agar kantong tetap aman walaupun isi ulang e-money dikenakan biaya.
Berikut tips bagi Anda yang ingin mengisi ulang e-money tanpa dikenakan biaya, seperti dikutip Cermati. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini pekerja sudah membayar iuran pensiun yang juga dikelola pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Baca SelengkapnyaUntuk mencetak sebuah mata uang harus didahului dengan perencanaan uang Rupiah
Baca SelengkapnyaSaat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.
Baca SelengkapnyaPara calo ini menjual e-materai dengan harga yang sangat tinggi, mulai dari Rp30.000 hingga Rp120.000 per pcs.
Baca SelengkapnyaMelakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaMaterai elektronik merupakan salah satu jenis materai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang sesuai ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaBSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca SelengkapnyaDengan kemudahan yang ditawarkan di zaman sekarang, dokumen elektronik pun juga semakin dimanjakan dengan adanya e-materai. Tapi, bagaimana cara membelinya?
Baca SelengkapnyaBank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.
Baca SelengkapnyaPenerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca Selengkapnya