Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak mau isi ulang e-money dikenakan biaya, ini tipsnya

Tak mau isi ulang e-money dikenakan biaya, ini tipsnya ilustrasi e-money. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) pada Rabu (20/9) lalu. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal melalui interkoneksi switching.

Merujuk ke peraturan tersebut, nantinya isi ulang kartu e-money akan dikenakan biaya tambahan, tapi ada juga yang tidak alias gratis.

Tujuan dari adanya aturan ini supaya tidak ada isi ulang e-money yang biayanya lebih mahal, karena sudah ada batasan harga yang diatur oleh BI sehingga tidak ada lagi pihak yang sembarangan menentukan biaya adminstrasi isi ulang e-money.

Besaran biaya tambahan atau biaya administrasi yang dibebankan ke pengguna uang elektronik saat melakukan isi ulang bervariatif. Tergantung pada medium yang digunakan saat isi ulang dan besaran biaya isi ulang tersebut.

BI menegaskan bahwa biaya tambahan isi ulang e-money antar bank tidak boleh melebihi Rp 1.500.

Semua yang sudah diatur oleh pemerintah diharapkan akan memudahkan rakyatnya dalam menjalaninya. Namun, ternyata peraturan biaya tambahan isi ulang e-money ini menuai kontroversi.

Di satu sisi, ada pihak-pihak yang setuju dengan peraturan ini, di sisi lain, banyak juga yang protes akan regulasi baru ini.

Dari pada terus protes pada regulasi isi ulang e-money yang dikenakan biaya ini, ada baiknya mengatur siasat agar kantong tetap aman walaupun isi ulang e-money dikenakan biaya.

Berikut tips bagi Anda yang ingin mengisi ulang e-money tanpa dikenakan biaya, seperti dikutip Cermati. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Wacana Gaji Pegawai Dipotong Lagi untuk Iuran Pensiunan Tambahan, Pekerja: Kan Sudah Ada JHT
Ada Wacana Gaji Pegawai Dipotong Lagi untuk Iuran Pensiunan Tambahan, Pekerja: Kan Sudah Ada JHT

Saat ini pekerja sudah membayar iuran pensiun yang juga dikelola pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Baca Selengkapnya
Kenapa Pemerintah Tidak Mencetak Uang untuk Membayar Utang? Ini Penjelasannya
Kenapa Pemerintah Tidak Mencetak Uang untuk Membayar Utang? Ini Penjelasannya

Untuk mencetak sebuah mata uang harus didahului dengan perencanaan uang Rupiah

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Batasi Penyaluran Pertalite, Driver Ojol: Antrean SPBU Makin Panjang
Pemerintah Bakal Batasi Penyaluran Pertalite, Driver Ojol: Antrean SPBU Makin Panjang

Saat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.

Baca Selengkapnya
Banyak Calo Jual E-materai Harga Tinggi, Peruri dan BKN Kompak Bilang Begini
Banyak Calo Jual E-materai Harga Tinggi, Peruri dan BKN Kompak Bilang Begini

Para calo ini menjual e-materai dengan harga yang sangat tinggi, mulai dari Rp30.000 hingga Rp120.000 per pcs.

Baca Selengkapnya
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.

Baca Selengkapnya
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Beri Perintah Selesaikan Aturan Pembatasan Konsumsi Pertalite dan Solar dalam Tiga Pekan
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Beri Perintah Selesaikan Aturan Pembatasan Konsumsi Pertalite dan Solar dalam Tiga Pekan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Mengenal E-Materai, Tujuan, Fungsi dan Cara Belinya
Mengenal E-Materai, Tujuan, Fungsi dan Cara Belinya

Materai elektronik merupakan salah satu jenis materai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang sesuai ketentuan berlaku.

Baca Selengkapnya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya

BSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.

Baca Selengkapnya
Cara Beli dan Menggunakan E-Materai, Mudah dan Cepat
Cara Beli dan Menggunakan E-Materai, Mudah dan Cepat

Dengan kemudahan yang ditawarkan di zaman sekarang, dokumen elektronik pun juga semakin dimanjakan dengan adanya e-materai. Tapi, bagaimana cara membelinya?

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi

Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November

Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

Baca Selengkapnya