Tak mau krisis 98 terulang, BI awasi utang korporasi non bank
Merdeka.com - Bank Indonesia telah merevisi aturan terkait utang luar negeri (ULN) korporasi non bank. Bank sentral siap memberikan sanksi bagi perusahaan yang membandel dan mengabaikan aturan anyar ini.
Melalui PBI No. 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank, korporasi non bank wajib melaporkan utang luar negeri.
Kepala Departemen Statistik BI Hendy Sulistiowati meyakini, dengan adanya kewajiban pelaporan utang, korporasi non bank akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan. Dia juga mengklaim, pengetatan aturan ini untuk mencegah krisis 1997-1998 terulang kembali.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Bagaimana bukti transaksi membantu pengelolaan keuangan? Bukti transaksi membantu sebuah perusahaan untuk mengelola dan mencatat alur kas masuk maupun keluar.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Kenapa KPPS diperlukan? Peran utama KPPS adalah menyelenggarakan proses pemungutan suara secara jujur, adil, dan transparan, serta menghitung dan mencatat hasil suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Lihat tahun 1998, korporasi punya utang tapi tidak kita monitor, tiba-tiba berdampak ke nasional. Jangan sampai terulang lagi," tegas Hendi di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (8/1).
Aturan ini harus disosialisasikan ke seluruh korporasi non bank. Perusahaan juga perlu mempelajari aturan anyar ini. Karena itu, kata Hendi, kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) dan laporan keuangan mulai berlaku pada triwulan III 2015.
"Jadi korporasi non bank diberi waktu dua triwulan untuk belajar," kata Hendy.
Agar aturan berjalan efektif, bank sentral sudah menyiapkan sanksi bagi korporasi non bank yang membandel. BI menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 per laporan yang terlambat.
Denda tidak hanya per laporan tapi juga dikenakan memperhitungkan hari keterlambatan. Terlambat satu hari akan dikenakan denda Rp 500.000 dengan denda maksimal Rp 5 juta.
Selain itu, untuk sanksi bagi korporasi non bank yang tidak menyampaikan laporan KPPK yang telah melalui prosedur atestasi dan laporan keuangan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Kedua sanksi ini juga bisa dikenakan teguran tertulis atau pemberitahuan kepada instansi berwenang.
Selain melaporkan KPPK dan laporan keuangan, aturan anyar ini juga mewajibkan korporasi non bank untuk melaporkan informasi pemenuhan peringkat utang (credit rating). Hendy menegaskan, penerapan sanksi credit rating mulai diberlakukan bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan tanggal 1 Januari 2016.
"Bagi korporasi non bank yang terlambat atau tidak menyampaikan informasi credit rating ini diberikan sanksi teguran tertulis atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi berwenang," ucapnya.
Dari data BI, utang luar negeri swasta saat ini mencapai USD 161 miliar. Angka tersebut terdiri dari ULN korporasi non bank sebesar USD 129 miliar dan ULN bank sebesar USD 32 miliar. Jumlah korporasi non bank di Indonesia sendiri sekitar 2600 pelapor. Sayangnya, cuma sekitar 200 pelapor yang mencakup 70 persen total ULN korporasi non bank. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaPekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Baca SelengkapnyaDirut BRI tegaskan bankir perlu memiliki risk awareness yang baik dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Baca SelengkapnyaIndonesia sukses mempertahankan status White List selama tiga tahun berturut-turut yakni tahun 2020, 2021, dan 2022.
Baca SelengkapnyaPenguatan sistem anti fraud ini sejalan dengan amanat dari Kementerian BUMN agar BUMN terus melakukan implementasi sistem tata kelola yang baik.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi, mewakili BPKP, BPK dan BPS, menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya rapat kerja kali ini.
Baca SelengkapnyaLaporan dilakukan usai BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Baca SelengkapnyaIndef mengingatkan agar Prabowo-Gibran harus berupaya bisa menyelesaikan utang yang diwariskan oleh Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya