Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak mau krisis 98 terulang, BI awasi utang korporasi non bank

Tak mau krisis 98 terulang, BI awasi utang korporasi non bank Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia telah merevisi aturan terkait utang luar negeri (ULN) korporasi non bank. Bank sentral siap memberikan sanksi bagi perusahaan yang membandel dan mengabaikan aturan anyar ini.

Melalui PBI No. 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank, korporasi non bank wajib melaporkan utang luar negeri.

Kepala Departemen Statistik BI Hendy Sulistiowati meyakini, dengan adanya kewajiban pelaporan utang, korporasi non bank akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan. Dia juga mengklaim, pengetatan aturan ini untuk mencegah krisis 1997-1998 terulang kembali.

"Lihat tahun 1998, korporasi punya utang tapi tidak kita monitor, tiba-tiba berdampak ke nasional. Jangan sampai terulang lagi," tegas Hendi di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (8/1).

Aturan ini harus disosialisasikan ke seluruh korporasi non bank. Perusahaan juga perlu mempelajari aturan anyar ini. Karena itu, kata Hendi, kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) dan laporan keuangan mulai berlaku pada triwulan III 2015.

"Jadi korporasi non bank diberi waktu dua triwulan untuk belajar," kata Hendy.

Agar aturan berjalan efektif, bank sentral sudah menyiapkan sanksi bagi korporasi non bank yang membandel. BI menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 per laporan yang terlambat.

Denda tidak hanya per laporan tapi juga dikenakan memperhitungkan hari keterlambatan. Terlambat satu hari akan dikenakan denda Rp 500.000 dengan denda maksimal Rp 5 juta.

Selain itu, untuk sanksi bagi korporasi non bank yang tidak menyampaikan laporan KPPK yang telah melalui prosedur atestasi dan laporan keuangan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Kedua sanksi ini juga bisa dikenakan teguran tertulis atau pemberitahuan kepada instansi berwenang.

Selain melaporkan KPPK dan laporan keuangan, aturan anyar ini juga mewajibkan korporasi non bank untuk melaporkan informasi pemenuhan peringkat utang (credit rating). Hendy menegaskan, penerapan sanksi credit rating mulai diberlakukan bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan tanggal 1 Januari 2016.

"Bagi korporasi non bank yang terlambat atau tidak menyampaikan informasi credit rating ini diberikan sanksi teguran tertulis atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi berwenang," ucapnya.

Dari data BI, utang luar negeri swasta saat ini mencapai USD 161 miliar. Angka tersebut terdiri dari ULN korporasi non bank sebesar USD 129 miliar dan ULN bank sebesar USD 32 miliar. Jumlah korporasi non bank di Indonesia sendiri sekitar 2600 pelapor. Sayangnya, cuma sekitar 200 pelapor yang mencakup 70 persen total ULN korporasi non bank. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya

BPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian

Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.

Baca Selengkapnya
Dirut BRI: Bankir Perlu Tingkatkan Risk Awareness untuk Hadapi Tantangan Ekonomi Global
Dirut BRI: Bankir Perlu Tingkatkan Risk Awareness untuk Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Dirut BRI tegaskan bankir perlu memiliki risk awareness yang baik dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Baca Selengkapnya
Kemenko Polhukam Pantau Kapal yang Mengancam Maritim Nasional untuk Dilaporkan ke Presiden Jokowi
Kemenko Polhukam Pantau Kapal yang Mengancam Maritim Nasional untuk Dilaporkan ke Presiden Jokowi

Indonesia sukses mempertahankan status White List selama tiga tahun berturut-turut yakni tahun 2020, 2021, dan 2022.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi Aksrindo Terapkan Anti Fraud di Perusahaan Sesuai Aturan BUMN dan OJK
Begini Strategi Aksrindo Terapkan Anti Fraud di Perusahaan Sesuai Aturan BUMN dan OJK

Penguatan sistem anti fraud ini sejalan dengan amanat dari Kementerian BUMN agar BUMN terus melakukan implementasi sistem tata kelola yang baik.

Baca Selengkapnya
Rapat dengan Komisi XI DPR, Kepala LKPP Hendi Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Selama Ini
Rapat dengan Komisi XI DPR, Kepala LKPP Hendi Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Selama Ini

Kepala LKPP Hen­drar Prihadi, mewakili BPKP, BPK dan BPS, menyampaikan terima kasih atas terselengga­ranya rapat kerja kali ini.

Baca Selengkapnya
BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung soal Dugaan Penyimpangan Rp371 Miliar, Kementerian BUMN Respons Begini
BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung soal Dugaan Penyimpangan Rp371 Miliar, Kementerian BUMN Respons Begini

Laporan dilakukan usai BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.

Baca Selengkapnya
Indef Ingatkan Prabowo-Gibran Tak Boleh Belanjakan APBN Secara Ugal-ugalan
Indef Ingatkan Prabowo-Gibran Tak Boleh Belanjakan APBN Secara Ugal-ugalan

Indef mengingatkan agar Prabowo-Gibran harus berupaya bisa menyelesaikan utang yang diwariskan oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya