Tak mau sejarah lepasnya Indosat terulang, DPR kumpulkan pakar hukum
Merdeka.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas menuai polemik.
Komisi VI DPR secara khusus memanggil pakar hukum yakni Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva, di mana kedua orang ini merupakan mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi. Kedua orang ini dipanggil mengikuti rapat kerja (raker) komisi VI DPR walaupun tidak ada satupun perwakilan dari Kementerian BUMN.
"Untuk kali ini kita meminta masukan dari para pakar dan kemudian para ahli. Pertemuan atau rapat dengar pendapat ingin mendapat masukan yang objektif dari para pakar tadi kita mohon kehadiran prof Jimly, Pak Hamdan mantan hakim MK kemudian ada konsultan hukum untuk korporasi untuk kita mendapat masukan secara objektif tentang PP 72 2016," kata ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno, Gedung DPR, Senayan, Rabu (18/1).
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa jabatan Lukman Hakim? Jabatan yang pernah diembannya sebagai berikut.Inspektur Keuangan (1942-1945).Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (1946)Komisaris Keuangan untuk SumatraDirektur De Javasche Bank Gubernur Bank Indonesia Direktur Bank Dunia (World Bank)Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF)Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir II (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947). 9. Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman ad interim RI Darurat (19 Desember 1948 – 13 Juli 1949).10. Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949)11. Menteri Keuangan dalam Kabinet Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950) dan Kabinet Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950).
DPR mengaku khawatir terkait terbitnya PP 72 tahun 2016 akan menghilangnya fungsi DPR dalam mengontrol BUMN. Menurut Teguh, adanya PP ini akan membuka peluang aset-aset BUMN dikuasai asing.
"Yang menjadi konsen kitakan kita punya pengalaman buruk ketika 2004 Indosat kita lepas terus kemudian apa yang kita lakukan sekarang dengan mengkritisi bentuk pengawasan. Ini yang menjadi perhatian, secara tegas kita katakan bahwa aset negara melayang tanpa ada pengawasan dari wakil rakyat," ujarnya.
Kemudian terkait revisi PP 72 ini belum perlu. Menurutnya saat ini yang perlu di revisi adalah Undang-Undang (UU) BUMN yang perlu di revisi, terlebih tentang Holding BUMN.
"Contoh tentang holding di dalam UU BUMN tidak ada norma yang mengatur dengan tegas. Kami hanya ingin BUMN bekerja tenang, profesional, disatu sisi kita ingin bumn kita menjadi besar, menjadi kelas dunia. Pada saat yang sama kita bisa memastikan BUMN kita tidak dilepas atau diobral," terangnya.
Namun yang menjadi poin penting dalam pertemuan ini yakni parlemen akan terus mengawasi PP ini agar tidak disalah gunakan dan yang tidak kalah penting bahwa PP tidak melanggar perundang-undangan.
"Kenapa kami panggil para pakar tersebut, karena kapasitas beliau sangat memahami hal tersebut. Akhirnya kamu juga melihat ada temuan di dalam pp ini ada norma yang seharusnya itu tidak di PP karena kalau PP kan seharusnya hanya tata cara tapi norma itu mestinya ada di UU," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaSaksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.
Baca Selengkapnya"Pusing kami sampai ke ubun-ubun, maaf jika nada bicara kami tinggi"
Baca SelengkapnyaKomisi VI DPR menggelar rapat dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaAudiensi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR. Rapat dipimpin tiga wakil ketua DPR RI.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca Selengkapnya