Tak mau terima risiko buat perusahaan BUMN enggan hedging
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Rahmat Waluyanto mengungkapkan alasan tak mau menanggung risiko membuat sejumlah perusahaan pelat merah enggan melakukan hedging (lindung nilai). Pasalnya, hal tersebut terbentur oleh aturan yang belum tersusun secara komprehensif.
"Jadi terbentur di peraturan undang-undang yang belum komprehensif tentang hedging itu menjadi alasan utama sebagian besar BUMN mereka belum mau lakukan hedging," ujar Rahmat di Gedung BI, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/4)
Untuk itu, Rahmat menilai membutuhkan koordinasi antar stakeholder terkait agar dicarikan solusinya.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK kembangkan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kapan industri fintech akan menghadapi dampak dari ketiadaan aturan yang jelas? Ia mendesak percepatan pengesahan aturan turunan dan pembentukan lembaga PDP karena telah melewati batas waktunya. Menurutnya, industri fintech akan menghadapi dampak serius dari ketiadaan aturan yang jelas dan lembaga yang mengawasi pelaksanaan PDP.'Bisnis fintech sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan pengguna, oleh karena itu pemerintah perlu mempercepat proses finalisasi RPP PDP dan segera membentuk lembaga PDP . Lembaga PDP perlu menjadi badan independen dan berada langsung di bawah Presiden guna menjaga otoritas dan ketegasan dalam penegakan kepatuhan PDP,' ungkapnya.
-
Kenapa OJK dorong pengembangan perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional.Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Upaya ini, tambahnya, diperlancar dengan berkoordinasi dengan 8 badan lembaga, atau kementerian negara. Antara lain yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.
"Ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah, untuk mewujudkan pengelolaan resiko yang lebih baik oleh BUMN khususnya dalam antisipasi perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap asing," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum meluncurkan Standar Operational Prosedur Lindung Nilai (Hedging) bagi perusahaan milik negara. SOP ini, untuk menghindarkan perusahaan pelat merah terhindar dari kerugian negara.
"SOP, ada semacam ketidakpastian hukum bisa selesai. Manfaatnya besar terhadap nilai tukar yang pada hari ini tekanan kuat dihadapi," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di Kemenkeu, Jakarta.
Anggota BPK Rizal Djalil menegaskan, dengan adanya SOP ini, menghilangkan keraguan untuk menerapkan dan melaksanakan lindung nilai atau pengadaan mata uang asing selain di pasar spot. "Kalau ada yang belum jelas tanyakan. Auditor kita sudah siap mengimplementasikan," katanya.
SOP lindung nilai mencakup pengaturan melalui instrumen transaksi derivatif seperti FX Forward, FX Swap, maupun FX Option. Masing-masing institusi bisa melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan, karakteristik, kemampuan dari masing-masing institusi. Paling tidak, tiga bank BUMN ditunjuk untuk melayani fasilitas lindung nilai, diantaranya, BRI, Mandiri, dan BNI.
"Secara makro, transaksi lindung nilai dapat memberikan dukungan terhadap upaya menjaga stabilitas nilai tukar, minimalkan resiko gagal bayar, dan mendukung pasar keuangan domestik," kata Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
pemerintah tengah menyusun payung hukum bagi langkah ekspansi BUMN. Salah satunya PT Pertamina (Persero) ke beberapa sumber energi di luar negeri.
Baca SelengkapnyaErick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaArya menyampaikan, keenam BUMN tersebut masih ada yang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.
Baca SelengkapnyaAlasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jika perusahaan pelat merah beranak-pinak hingga punya cucu dikhawatirkan swasta malah tak kebagian
Baca SelengkapnyaDi tengah ketidakpastian ini, kebijakan di Indonesia harus lebih cepat.
Baca SelengkapnyaSejak menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan berbagai pembenahan.
Baca SelengkapnyaAda berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, risiko itu sulit diprediksi karena minim data historis. Maka, industri asuransi dan reasuransi bisa mengambil peran untuk menjamin ketidakpastian.
Baca Selengkapnya