Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak patuhi Rizal Ramli, ESDM & PLN tetap jalankan proyek 35.000 MW

Tak patuhi Rizal Ramli, ESDM & PLN tetap jalankan proyek 35.000 MW PLN. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli mengoreksi megaproyek pembangkit listrik 35.000 MW jadi hanya 16.167 MW untuk jangka waktu hingga 2019 mendatang. Alasannya agar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak bangkrut.

Namun demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum mau mengubah target dan masih akan ikut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam RPJMN, proyek listrik tersebut masih tertulis 35.000 MW.

"Selama RPJMN-nya tidak berubah, ya kita kan ikut RPJMN. RPJMN pertumbuhan ekonomi berapa, kalau RPJMN berubah, bisa saja berubah," kata Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Senin (7/9).

Jarman menuturkan, dalam perubahan atau revisi target ini pihaknya menyerahkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menghitung kemampuan dan kebutuhan listrik.

Direktur Utama PLN Sofyan Basyir sependapat dengan Kementerian ESDM. Pihaknya masih menjalankan RPJMN yang telah diputuskan. Namun, ini akan dikaji tiap tahunnya terhadap Rancangan Umum Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) sesuai pertumbuhan ekonomi.

Dalam perubahan target ini, kata Sofyan, PLN tentu membutuhkan cadangan listrik. Sehingga dalam perbaikan rutin tidak terjadi pemadaman listrik dalam waktu panjang.

"Saat perbaikan rutin, itu bisa dua minggu hingga tiga bulan, kan itu mati, mau mati berbulan-bulan listriknya. Oleh karena itu kami siapkan cadangan lagi lebih besar," ungkap Sofyan.

Agar tidak terjadi kebangkrutan seperti perhitungan Rizal Ramli, PLN berencana meminta penyertaan modal negara (PMN) ke depannya. Selain itu, pembenahan laporan keuangan juga menjadi fokus perusahaan listrik pelat merah ini.

"Makanya minta PMN. Mudah-mudahan nanti laba kita, lagi coba untuk revisi laporan keuangan dalam arti kata pembebanan masalah perlakuan terhadap kemampuan PLN," terangnya.

Sebelumnya, Rizal Ramli mengoreksi pembangunan listrik 5.000 MW menjadi hanya 16.167 MW untuk jangka waktu hingga 2019. Alasannya agar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak bangkrut.

Rizal Ramli menuturkan, revisi dilakukan setelah adanya kajian bahwa beban puncak bakal mencapai 74.525 MW pada 2019. Proyek yang berlangsung saat ini berkapasitas 7.000 MW. Jika dipaksakan merealisasikan 35.000 MW maka akan terjadi kelebihan kapasitas listrik 21.331 MW. Kelebihan itu harus dibayar PLN dan akhirnya membebani keuangan perseroan.

"Saya dan tim telah lakukan kajian, kesimpulannya program itu memang tidak realistis. Kalau program itu dipaksakan maka membahayakan keuangan PLN. Inilah yang saya maksudkan bisa membuat PLN bangkrut," kata Rizal di Jakarta, Senin (7/11).

Menko Rizal menegaskan, proyek 35.000 MW idealnya direalisasikan selama 10 tahun. Tidak bisa dipaksakan cuma 5 tahun saja.

"Setelah dievaluasi yang betul-betul, mungkin harus selesai 16.167 MW. Yang lainnya bisa masuk tahap berikutnya (lima tahun berikutnya)," tegasnya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Jadi Panelis Diskusi di SBM ITB, Dirut PLN Paparkan Kunci Sukses Proyek Kelistrikan di Indonesia
Jadi Panelis Diskusi di SBM ITB, Dirut PLN Paparkan Kunci Sukses Proyek Kelistrikan di Indonesia

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjadi panelis diskusi yang diselenggarakan Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB (SBM ITB), Kamis (10/8).

Baca Selengkapnya
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024

Tarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tak akan Kendor Meski Ada Tahun Politik
Sri Mulyani Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tak akan Kendor Meski Ada Tahun Politik

Percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia diperlukan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi PLN IP Jaga Keandalan Pasokan Listrik di Masa Transisi Energi
Begini Strategi PLN IP Jaga Keandalan Pasokan Listrik di Masa Transisi Energi

Proyek-proyek yang disiapkan PLN IP ini merupakan wujud komitmen korporasi dalam mengakselerasi transisi energi

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Tarif Listrik PLN Dipastikan Tak Naik Hingga Desember 2024
Kabar Gembira, Tarif Listrik PLN Dipastikan Tak Naik Hingga Desember 2024

Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid

Gerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.

Baca Selengkapnya