Tak Perlu Antigen, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Citilink
Merdeka.com - Maskapai penerbangan, Citilink menerapkan kebijakan terbaru mengenai persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik. Ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Utama Citilink, Dewa Kadek Rai mengatakan bahwaCitilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia, dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik, yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap.
"Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara," ujar Dewa Kadek Rai di Tangerang, Rabu (9/3).
-
Siapa yang bisa menandatangani surat pernyataan Citilink? Jika penumpang tidak dapat menandatangani, anggota keluarga dapat menandatangani surat pernyataan tersebut atas nama penumpang.
-
Apa saja persyaratan Citilink untuk ibu hamil? Dalam penerbangan menggunakan maskapai Citilink, ibu hamil diharapkan berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang yang berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan. Jika ibu hamil tidak dapat menunjukkan surat tersebut, Citilink akan mewajibkan penumpang untuk menandatangani Formulir Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas pada saat check-in, yang membebaskan Citilink dari tanggung jawab terkait. Jika penumpang tidak dapat menandatangani, anggota keluarga dapat menandatangani surat pernyataan tersebut atas nama penumpang. Perlu diperhatikan bahwa ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara.
-
Bagaimana Citilink memastikan keamanan ibu hamil? Dalam penerbangan menggunakan maskapai Citilink, ibu hamil diharapkan berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang yang berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan. Jika ibu hamil tidak dapat menunjukkan surat tersebut, Citilink akan mewajibkan penumpang untuk menandatangani Formulir Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas pada saat check-in, yang membebaskan Citilink dari tanggung jawab terkait. Jika penumpang tidak dapat menandatangani, anggota keluarga dapat menandatangani surat pernyataan tersebut atas nama penumpang.
-
Dimana ibu hamil harus mengisi surat pernyataan Citilink? Jika ibu hamil tidak dapat menunjukkan surat tersebut, Citilink akan mewajibkan penumpang untuk menandatangani Formulir Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas pada saat check-in, yang membebaskan Citilink dari tanggung jawab terkait.
-
Dimana uji coba taksi terbang di IKN? Di siang hari yang cerah, sebuah benda asing tampak sedang terbang dan lalu lalang di areal Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin, 29 Juli 2024.
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
Dia menjelaskan, beberapa persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru. Di antaranya adalah:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan Mengenai e-HAC
Citilink juga mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HAC domestik, di mana penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.
"Tentunya dengan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19. Citilink akan terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang agar terbang aman dan nyaman," katanya.
Dia mengatakan, Citilink senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangannya, baik dari pre-, in-, hingga post-flight dengan mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk dapat memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keamanan bagi seluruh pelanggan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sterilisasi yang dilakukannya dengan cara penyemprotan cairan disinfeksi khusus di area pesawat sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPemindahan rute penerbangan domestik tersebut dilakukan mulai 29 Oktober 2023 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca Selengkapnyacapaian di Januari-Februari 2024 ini jadi penanda baik untuk ke depannya. Dia berharap peningkatan okupansi juga terjadi pada Maret 2024 ini.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang kerap mondar mandir ke luar negeri, kini tak perlu lagi mengantre di bandara untuk sekadar mengisi Customs Declaration (CD).
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnya