Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak punya izin, dua agen properti di Jakarta disegel Kemendag

Tak punya izin, dua agen properti di Jakarta disegel Kemendag Sidak perusahaan Properti. ©2018 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua perusahaan perantara perdagangan properti yang berada di Jakarta Utara, Rabu, (14/3).

Kedua perusahaan tersebut adalah Agen Properti Chika Property yang berlokasi di Kelapa Gading, dan Agen Properti Era Peak berada di Bukit Golf Mediterania Jakarta Utara. Kedua perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51 tahun 2017 terkait dengan bisnis perusahaan perantara properti.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, saat ini pihaknya, telah mengamankan sementara kedua perusahaan properti tersebut, dengan menghentikan operasi kegiatan. Tindakan tegas tersebut diambil setelah melakukan pengawasan kurang lebih selama satu bulan.

"Penghentian kegiatan sementara ini dilakukan setelah melakukan pemantauan terlebih dahulu dan saat disidak pengusaha tidak mampu menunjukkan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Di Jakarta baru pertama ini tapi serentak di berbagai wilayah. Kita semua pada hari ini di Jakarta Utara diwilayah-wilayah Jakarta Utara yang menjamurnya properti sehingga konsumen ini bisa terlindungi kira kira-seperti itu," ungkapnya disela sela melakukan sidak.

Pengawasan kegiatan perizinan ini dilakukan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menciptakan level of playing field yang sama bagi pelaku usaha. Sebab, sekitar 50 persen perusahaan properti di Jakarta yang tidak memiliki izin usaha.

"Karena kasihan broker properti yang sudah diatur tertib dan mempunyai sertifikasi mereka melakukan kegiatan usahanya tetapi disatu sisi, di lain sisi ada broker properti yang belum bersertifikasi jadi dampaknya mungkin saja bisa merugikan konsumen," terang Veri.

Dia menambahkan, dengan banyaknya perusahaan properti yang tidak memiliki izin maka akan berdampak terhadap konsumen. Terlebih konsumen harus bisa mewaspadai sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kalau itu misalnya broker-broker yang tidak terdaftar tidak mempunyai izin itu dilakukan dan didagangkan ini kan kira-kira nanti bisa merugikan konsumen. Katakanlah kalau broker-broker tidak terdaftar kita terima uang muka terus hilang jejak, nah kan kira-kira seperti itu kita sudah mulai menertibkanlah. Bagaimana mereka menjual produk itu kepada konsumen agar tidak merugikan," ujarnya.

Padahal, selama ini Kemendag sudah mempermudah perizinan usaha dan tidak sama sekali dikenakan biaya. Hanya saja, untuk mendapatkan sertifikasi pelatihan memang dikenakan biaya administratif.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melihat Perumahan Elite Terbengkalai di Cakung, Tidak Laku Diduga karena Harga Terlalu Mahal
Melihat Perumahan Elite Terbengkalai di Cakung, Tidak Laku Diduga karena Harga Terlalu Mahal

Perumahan dibangun sejak 2010 itu kini terbengkalai dipenuhi ilalang dan semak belukar.

Baca Selengkapnya
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Menengok Pembangunan Alfamidi di Jagakarsa yang Mangkrak Gara-Gara Lahan Parkir
Menengok Pembangunan Alfamidi di Jagakarsa yang Mangkrak Gara-Gara Lahan Parkir

Jika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel

Pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suramnya Kompleks Perumahan Mewah Terbengkalai di Pulogadung, Bangunan Rusak dan Dipenuhi Semak Belukar
FOTO: Suramnya Kompleks Perumahan Mewah Terbengkalai di Pulogadung, Bangunan Rusak dan Dipenuhi Semak Belukar

Sebuah kompleks perumahan mewah yang dibangun puluhan tahun lalu dibiarkan terbengkalai. Lokasinya di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Simak fotonya!

Baca Selengkapnya
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Daftar 5 Kawasan Perumahan Elit di Jakarta, Ada yang di Daerah Rawan Banjir
Daftar 5 Kawasan Perumahan Elit di Jakarta, Ada yang di Daerah Rawan Banjir

Perumahan mewah menjadi simbol dari kesuksesan sang pemilik hunian.

Baca Selengkapnya
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM

Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Warga 'Kafe' Gang Royal Sayangkan Bangunan Dibongkar Meski Punya Sertifikat
Warga 'Kafe' Gang Royal Sayangkan Bangunan Dibongkar Meski Punya Sertifikat

Terdapat satu alat berat juga ikut merobohkan bangunan tersebut.

Baca Selengkapnya