Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Semua Korban PHK Dapat Pesangon Penuh dalam Aturan UU Cipta Kerja

Tak Semua Korban PHK Dapat Pesangon Penuh dalam Aturan UU Cipta Kerja Industri. bahanbakar.com

Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja resmi diterbitkan. Ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Salah satu yang ditetapkan dalam peraturan ini adalah tidak semua korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan pesangon penuh.

Ketentuan perhitungan pesangon ini didasarkan sejumlah alasan pengusaha melakukan PHK.

Mengutip Pasal 40 ayat 2, ketentuan uang pesangon pada dasarnya sebagai berikut:

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upahb. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upahc. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upahd. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upahe. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upahf. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upahg. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upahh. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upahi. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.

Namun dalam Pasal 42 dan 43, pekerja yang terkena PHK hanya mendapatkan uang pesangon sebesar 0,5 atau setengah kali ketentuan Pasal 40 ayat 2.

Dalam hal ini PHK disebabkan terjadi karena pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja, dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

Pada Pasal 43 tertulis, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Hal yang sama juga akan dialami korban PHK dengan alasan perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun, atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun. Begitu pula PHK yang disebabkan perusahaan tutup karena keadaan terpaksa (force majeure), pailit, serta perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian.

Kondisi agar Korban PHK Dapat Uang Pesangon Penuh

Kendati demikian, juga ada alasan PHK yang membuat para pekerja bisa mendapatkan uang pesangon secara penuh seperti yang telah ditentukan pada Pasal 40.

Pada Pasal 41, misalnya, PHK disebabkan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh tersebut. Dalam hal ini antara lain yang berhak diterima oleh pekerja adalah uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 tersebut.

Pasal 42, korban PHK karena alasan pengambilalihan perusahaan juga berhak atas hak yang sama. Begitu pula dengan PHK disebabkan perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan

Pemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini

Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kemnaker soal PHK Karyawan Tokopedia
Penjelasan Kemnaker soal PHK Karyawan Tokopedia

Berdasarkan konfirmasi dari Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup

Langkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.

Baca Selengkapnya
Pekerja di Inggris Makin Sejahtera karena Aturan Ini
Pekerja di Inggris Makin Sejahtera karena Aturan Ini

Undang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Badai PHK Menghantui, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Jadi Solusi Sementara
Badai PHK Menghantui, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Jadi Solusi Sementara

PHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.

Baca Selengkapnya
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon

Surat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini

Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya