Tak Semua WNI dari Luar Negeri Bisa Karantina di Wisma Atlet, Ini Detail Kriterianya
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat tidak digunakan untuk karantina bagi masyarakat yang baru pulang dari luar negeri. Sebaliknya, tempat tersebut digunakan untuk perawatan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (27/12).
Airlangga menjelaskan, tidak semua WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat menjalani masa karantina di fasilitas milik pemerintah. Hanya beberapa kategori PPLN yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri.
-
Siapa yang bisa dapat PKH? Untuk dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
-
Siapa yang menghuni pemukiman? Analisis genetik pada tulang manusia yang digali menunjukkan hubungan erat antara penduduk pemukiman ini dengan kelompok lain di China selatan dan Asia Tenggara.
-
Siapa saja yang bisa bekerja di mana saja? Melansir dari CNBC, menurut laporan dari FlexJobs, sistem bekerja di mana saja masih jarang ditemukan dan semakin kompetitif untuk didapatkan, hanya terhitung sekitar 5 persen dari semua peran jarak jauh.
-
Siapa yang bisa mendapatkan PIP? PIP diberikan untuk peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pinta (KIP) dan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
"(Mereka) menjalankan karantina di fasilitas karantina Pemerintah, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah," kata dia.
Kriteria Lain
Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria tersebut dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina. Selain itu wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri.
"Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing," kata dia.
Beberapa fasilitas karantina pemerintah di antaranya di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang. Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang.
Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar yang tersebar di hotel-hotel di Jakarta.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian untuk tenaga non-ASN atau honorer yang mencakup pemetaan.
Baca Selengkapnyajumlah pekerja migran yang tercatat di Persaruan Emirat Arab mencapai 87 ribu orang. Namun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.368 orang.
Baca SelengkapnyaJalur seleksi CPNS yang diprioritaskan untuk masyarakat lokal Kalimantan
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaDengan catatan, SLTA/SMK yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Baca SelengkapnyaAturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi TKI yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca SelengkapnyaMenurut Anas setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Baca Selengkapnya