Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Geo Dipa jadi hambatan pengembangan panas bumi RI

Polemik Geo Dipa jadi hambatan pengembangan panas bumi RI Pipa Panas Bumi. ©2014 merdeka.com/alwan ridha ramdhani

Merdeka.com - Proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha yang menjadi salah satu bagian dari program kelistrikan 35.000 Megawatt (MW) pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla terancam molor. Hal ini disebabkan adanya polemik antara pemilik konsesi Dieng dan Patuha PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi.

Kuasa Hukum PT Geo Dipa Energi (Persero) Lia Alizia mengklaim tidak ada unsur-unsur tindak pidana dalam kasus sengketa panas bumi dengan PT Bumigas Energi.

"Akan menjadi suatu preseden hukum yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan perkembangan pengusahaan panas bumi di Indonesia pada khususnya apabila pengadilan membenarkan dakwaan penuntut umum," ujarnya dikutip Antara, Sabtu (17/6).

Menurutnya, terlihat secara jelas permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan persoalan perdata dan bukan pidana, karena permasalahan tersebut terkait dengan pelaksanaan Perjanjian KTR.001.

"Justru dugaan telah terjadi kriminalisasi terhadap terdakwa dan Geo Dipa semakin kuat, yang berdampak terhambatnya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset negara dan tentu saja dapat berpotensi merugikan keuangan negara," jelasnya.

Sengketa bermula pada 2005 saat Bumigas tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak sehingga Geo Dipa menerbitkan surat peringatan (warning letter) dan ditutup dengan 'notice of default'.

Sesuai kontrak, kewajiban Bumigas adalah membangun lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yaitu Dieng 2 dan Dieng 3 serta Patuha 1, 2, dan Patuha 3. Tak terpenuhinya kewajiban kontrak Bumigas itu juga telah diputuskan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melalui putusan No 27/XI/ARB-BANI/2007 pada 17 Juli 2008.

Keputusan BANI tersebut bersifat final dan mengikat. Bumigas kemudian mempersoalkan keputusan BANI tersebut. Hingga saat ini proses hukum terus berlanjut.

Geo Dipa mendapat hak pengelolaan Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Area Dieng dan Area Patuha terhitung sejak 4 September 2002. Kemudian, Geo Dipa mendapat penegasan sebagai pengelola WKP Dataran Tinggi Dieng, terhitung mulai 1 Januari 2007 melalui Peraturan Menteri ESDM No. 2192.K/30/ MEM/2014.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2

Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Said Didu Ogah Mediasi dengan Ketua Apdesi Tangerang: Saya Tidak Pernah Musuhi Dia
Blak-blakan Said Didu Ogah Mediasi dengan Ketua Apdesi Tangerang: Saya Tidak Pernah Musuhi Dia

Said Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.

Baca Selengkapnya
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?

Ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dicecar KPK dari Pj Gubernur NTB
Ini yang Dicecar KPK dari Pj Gubernur NTB

Lalu Gita ditanya pemberian izin terhadap salah satu perusahaan dalam mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan

Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Baca Selengkapnya
Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang
Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Pengakuan Mengejutkan Mantan Gubernur Babel, Tidak Tahu Potensi Kekayaan Timah
Kejagung Ungkap Pengakuan Mengejutkan Mantan Gubernur Babel, Tidak Tahu Potensi Kekayaan Timah

Dia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung

Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kesal dan Tantang KPPU Buktikan Penyelewengan Proyek Jargas Cisem 2
Menteri Bahlil Kesal dan Tantang KPPU Buktikan Penyelewengan Proyek Jargas Cisem 2

Bahlil menegaskan, tuduhan dugaan tersebut tidak seharusnya disebarkan tanpa dasar yang jelas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur

Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya