Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terpengaruh KUHP, Sandiaga Uno Klaim Sentimen Pariwisata RI Masih Positif

Tak Terpengaruh KUHP, Sandiaga Uno Klaim Sentimen Pariwisata RI Masih Positif Menparekraf Sandiaga Uno. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menegaskan tidak ada pembatalan perjalanan wisatawan asal Australia, pasca pengesahan Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHP). Sebaliknya, Sandi menyatakan terdapat dua tambahan penerbangan Melbourne-Denpasar pada 2023.

"Tidak ada pembatalan, dan kita bertemu dengan semua stakeholder. Kami justru baru mendapatkan berita bahwa ada 2 penerbangan baru yang melayani Melbourne-Denpasar yang akan kick off Januari 2023," ujar Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (12/12).

Sandi menyampaikan, saat ini tim Deputi Pemasaran Wisata Kementerian Parekraf masih berada di Australia untuk menyampaikan penjelasan sekaligus berkomunikasi dan sosialisasi kepada pemerintah Australia dan wisatawan tentang salah satu pasal yang menjadi perhatian lebih calon wisman adalah pasal perzinaan.

Orang lain juga bertanya?

Sebagaimana diketahui, pasar utama wisatawan mancanegara di Indonesia adalah Australia, disusul Singapura, dan Malaysia. Sandi menambahkan, sentimen positif Australia terhadap wisata Indonesia khususnya Bali, juga ditunjukkan pemesanan tiket penerbangan.

"Booking sampai Februari itu penuh. Catatan dari kita, kapasitas penerbangan masih belum cukup sehingga lonjakan penumpang ini belum bisa tertampung padahal Australia ini memiliki keinginan sangat tinggi untuk berwisata ke Indonesia," pungkasnya.

Selain Australia, sentimen positif terhadap pariwisata Indonesia pasca pengesahan KUHP juga ditunjukkan oleh Malaysia dan Singapura. Menurutnya, dua negara tetangga tersebut tetap menaruh minat tinggi terhadap pariwisata Indonesia.

Sejak RKUHP disahkan oleh DPR menjadi KUHP pada Selasa 6 Desember 2022, kritik keras menyeruak dari lapisan masyarakat. Khusus di bidang pariwisata, pasal perzinaan yang tercantum dalam KUHP edisi baru, dikhawatirkan dapat menurunkan minat wisatawan berkunjung ke Indonesia.

Pasal perzinaan yang diatur KUHP tercantum dalam pasal 411 dan pasal 412, seperti dikutip dari laman peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html. KUHP itu baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.

Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," begitu penggalan ayat duanya.

Ayat tiga pasal itu menyatakan, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30." Terakhir, ayat empatnya berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."

Sementara, pasal 412 yang mengatur tentang kumpul kebo, pasal satunya berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," sambung ayat dua pasal tersebut.

"(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," ayat ketiga pasal tersebut berbunyi, sementara ayat empatnya menyatakan, "(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."

Terkait bunyi pasal tersebut, Menparekraf berpendapat tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut dibandingkan pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya aturan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Kasus Pneumonia, Sandiaga Uno Bakal Evaluasi Turis China yang Masuk Indonesia
Ada Kasus Pneumonia, Sandiaga Uno Bakal Evaluasi Turis China yang Masuk Indonesia

Kasus pneumonia di China tengah meningkat saat ini, khususnya menyerang anak-anak.

Baca Selengkapnya
Menparekraf Sandiaga Buka Opsi Diskon Harga Tiket Pesawat Jelang Akhir Tahun
Menparekraf Sandiaga Buka Opsi Diskon Harga Tiket Pesawat Jelang Akhir Tahun

Hal ini sebagai salah satu upaya mengejar target realisasi pergerakan wisatawan domestik.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja

Meningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Bukan Kelebihan Wisatawan, Tapi Bali Sedang Alami Kondisi Ini
Bukan Kelebihan Wisatawan, Tapi Bali Sedang Alami Kondisi Ini

Kemenparekraf memiliki tugas penting agar wisatawan juga mengenal Bali secara luas.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Jubir Ungkap Janji Sandiaga Lanjutkan IKN: Pesimis Bentuk Kemunduran
Jubir Ungkap Janji Sandiaga Lanjutkan IKN: Pesimis Bentuk Kemunduran

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dipastikan tetap berkomitmen mendukung kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pejabat Kemenhub Viral Ajak Youtuber ke Hotel, Sandiaga Uno: Harus Diberi Sanksi Tegas yang Beri Efek Jera
Pejabat Kemenhub Viral Ajak Youtuber ke Hotel, Sandiaga Uno: Harus Diberi Sanksi Tegas yang Beri Efek Jera

Sandiaga menyerukan kepada sejumlah wisatawan, bahwa berwisata di Indonesia masih sangat nyaman, aman serta menyenangkan terutama bagi wisatawan solo wanita.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pungutan Rp150.000 Bagi Turis Asing untuk Jaga Alam Bali Tetap Indah
Sandiaga Uno: Pungutan Rp150.000 Bagi Turis Asing untuk Jaga Alam Bali Tetap Indah

Pungutan Rp150.000 bagi turis asing yang akan masuk ke Bali bertujuan untuk berkontribusi terhadap konservasi alam Bali.

Baca Selengkapnya
Strategi Menparekraf Sandiaga Dorong Pariwisata di IKN
Strategi Menparekraf Sandiaga Dorong Pariwisata di IKN

Konsep penthahelix diterapkan dalam mengembangkan pariwisata IKN yang berkelanjutan

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Minat Turis Asing ke Indonesia Sangat Tinggi, tapi Semua Penerbangan Full
Sandiaga Uno: Minat Turis Asing ke Indonesia Sangat Tinggi, tapi Semua Penerbangan Full

Minat wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke destinasi wisata di Tanah Air semakin tinggi, sementara jumlah penerbangan terbatas.

Baca Selengkapnya