Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Talangi kewajiban Lapindo Rp 781 M, Kemenkeu sita aset perusahaan

Talangi kewajiban Lapindo Rp 781 M, Kemenkeu sita aset perusahaan lumpur lapindo. ©2014 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan lampu hijau pada pemerintah memberikan talangan kepada korban lumpur Lapindo yang seharusnya menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya.

Dana sebesar Rp 781,7 miliar akan segera digelontorkan Kementerian Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Sebelum mencairkan dana itu, bendahara negara terlebih dulu membuat perjanjian dengan pihak Lapindo. Poin utamanya, pemerintah bakal menyita aset PT Minarak Lapindo Jaya apabila anak usaha Lapindo Brantas tersebut tidak bisa membayar kewajiban yang ditalangi pemerintah.

"Pemerintah akan buat perjanjian dengan Lapindo, apa aset yang akan diagunkan pada pemerintah. Misalnya tanah, nanti semua sertifikatnya (tanah) dipegang pemerintah," ujar dia yang ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2).

Dia menegaskan pemerintah juga bakal memberi tenggat waktu kepada kelompok usaha Grup Bakrie ini agar melakukan pelunasan dana. Pemerintah hanya memberi tenggat waktu hingga empat tahun.

"Kita kasih jangka waktu untuk mengembalikannya. Bisa 4 tahun atau lebih. Kalau dia (Lapindo) bisa penuhi, aset dikembalikan. Kalau nggak ya jadi milik pemerintah, tapi kita belum tahu MoU kapan diteken," tegas dia.

Sebelumnya, Rencana pemerintah memberikan talangan kepada korban lumpur Lapindo disetujui Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR). Hasilnya, sebanyak Rp 781,7 miliar akan segera digelontorkan Kementerian Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Keputusan tersebut diketok Ketua Komisi XI DPR, sekaligus politisi Golkar Fadel Muhammad saat menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Atas persetujuan itu, tanah seluas 641 hektar milik PT Minarak Lapindo Jaya ini harus mengganti rugi kepada pemerintah dalam empat tahun.

"Komisi XI DPR menyetujui dana talangan untuk PT Lapindo Brantas sebesar Rp 781,7 miliar untuk melanjutkan pelunasan pembelian tanah dan bangunan yang terkena dampak lumpur Sidoarjo di dalam peta area," kata Fadel di Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Menurut Fadel, dengan diketoknya kebijakan ini maka pemerintah dan perusahaan milik Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, segera membuat perjanjian pinjaman dengan jaminan. Diprediksi pemerintah, nilai tanah area lumpur Lapindo mencapai Rp 3,03 triliun.

Pengesahan dana talangan untuk korban lumpur Lapindo ini termasuk cepat. Apalagi tidak pernah dilakukan pembahasan khusus antara pemerintah dan DPR.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin

Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Siap Pindahkan 292 Pegawainya ke IKN, Tergantung Kesiapan Prasarana
Kemenkeu Siap Pindahkan 292 Pegawainya ke IKN, Tergantung Kesiapan Prasarana

Jumlah pegawai dan pejabat yang akan dipindah ke IKN masih bisa bertambah atau justru berkurang.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Serikat Karyawan Garuda Indonesia Beberkan Dugaan Upaya Licik Perusahaan
Serikat Karyawan Garuda Indonesia Beberkan Dugaan Upaya Licik Perusahaan

Manajemen Garuda Indonesia dinilai melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja maskapai pelat merah itu.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini
Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.

Baca Selengkapnya