Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tampung dana tax amnesty, menkeu tunjuk tiga institusi

Tampung dana tax amnesty, menkeu tunjuk tiga institusi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. ©2015 merdeka.com/sri wiyanti

Merdeka.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membolehkan tiga jenis institusi finansial menampung repatriasi dana warga Indonesia yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Yaitu, perbankan, manajer investasi, dan perusahaan efek atau sekuritas.

"Ketiga jenis perusahaan ini menjadi gateway dari harta repatriasi, khususnya dalam bentuk uang. Ketika dia mengalir dari luar ke Indonesia dia perlu pintu masuk. Tiga jenis perusahaan ini yang ‎kami tunjuk," kata Bambang dalam konferensi pers di DPR-RI, Jakarta, Selasa (19/7).

Penunjukan tersebut dituangkan dalam ‎Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119 tahun 2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dan penempatan instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.

Khusus untuk manajer investasi dan sekuritas, kata Bambang, wajib bekerja sama dengan perbankan yang telah memenuhi syarat untuk menerima hasil repatriasi.

"Mereka harus ada bank yang terafiliasi. Intinya uangnya tidak boleh langsung ke manajer investasi atau perusahaan efek. Tapi uangnya masuk ke bank dulu, lalu uangnya dikelola langsung oleh manajer investasi dan sekuritas terkait."

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN

Dari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat
Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat

Besaran pemupukan minimal dana tapera sebesar deposito perbankan 12 bulan.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024

Sanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
Terungkap, Iuran Tapera Karyawan yang Dipungut 3 Persen Tiap Bulan Bakal Diinvestasikan di Sektor Ini
Terungkap, Iuran Tapera Karyawan yang Dipungut 3 Persen Tiap Bulan Bakal Diinvestasikan di Sektor Ini

Heru memastikan bahwa dana Tapera akan ditempatkan di instrumen obligasi dengan minimal rating grade A.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Antre di Kantor Cabang, Transaksi Saham Syariah Bisa Pakai Rekening BSI
Tak Perlu Antre di Kantor Cabang, Transaksi Saham Syariah Bisa Pakai Rekening BSI

BSI menyediakan fasilitas pembukaan RDN secara online dan offline.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya