Tangani Virus Corona, Kemenkeu Keluarkan Aturan Revisi Anggaran
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) percepatan revisi usulan anggaran yang menjadi kewenangan DJA melalui Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-2/AG/2020. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Dijelaskan pada peraturan tersebut untuk penyelesaian revisi anggaran dilakukan melalui sistem aplikasi.
“Sistem aplikasi yang digunakan adalah SAKTI untuk pengajuan revisi anggaran oleh Kementerian Lembaga (KL),” bunyi aturan tersebut seperti dikutip dari laman resmi kemenkeu Selasa (24/3).
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa yang ajukan tambahan anggaran Kemensos? Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial.
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
Selanjutnya, setelah mengajukan revisi anggaran pada aplikasi SAKTI, KL dapat memantau proses penyelesaian revisi anggaran pada aplikasi SATU Anggaran. Penyelesaian usulan revisi anggaran oleh DJA akan ada di aplikasi DSW dan terakhir penyelesaian DIPA revisi oleh DJA akan menggunakan aplikasi SPAN.
Untuk mengajukan revisi anggaran, KL harus melengkapi beberapa dokumen pendukung setelah Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I mengajukan revisi melalui aplikasi SAKTI.
Pertama, surat usulan revisi anggaran yang telah ditandatangani Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I. Kedua, arsip data komputer. Ketiga, surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menyatakan usulan revisi anggaran yang disampaikan sudah lengkap dan benar.
Keempat, surat persetujuan pejabat Eselon I atas pengajuan revisi anggaran. Kelima, surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dalam hal usulan revisi anggaran berkaitan dengan pergeseran anggaran antar program, perubahan peruntukan dan/atau penurunan volume keluaran (output) secara total. Terakhir, dokumen yang harus turut disertakan juga adalah surat reviu APIP K/L.
Aturan ini memangkas proses revisi yang semula memakan waktu lima hari kerja menjadi hanya dua hari terhitung sejak penelahaan dilakukan.
Selanjutnya, diinformasikan juga, apabila pengusul belum memiliki user id dan password atau terdapat kendala dalam proses pengusulan dan penyelesaian usulan revisi anggaran dapat menghubungi Pusat Layanan DJA di call center 021-3868085, WA: 08118300931 email: pusatlayanan.dja@kemenkeu.go.id.
"Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020,"
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menkeu menjelaskan, adanya pengurangan anggaran Kementerian dan Lembaga lantaran APBN diprioritaskan untuk pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.
Baca Selengkapnya"Dalam anggaran penyelenggara pemilu itu ada anggaran pemilu untuk situasi Covid," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaPada kesempatan yang sama, Mensos juga memaparkan capaian kinerja tahun 2023, dengan serapan anggaran sebesar 64,36%.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaProgram pendanaan ini akan berlangsung dalam durasi tiga tahun.
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca Selengkapnya