Tanggapan Kemenkeu Soal Lapindo Tawarkan Aset untuk Bayar Utang
Merdeka.com - Kementerian Keuangan masih mempertimbangkan rencana untuk pengambilalihan aset PT Lapindo untuk pelunasan sejumlah utang yang sudah jatuh tempo pada 10 Juli 2019 lalu yang mencapai sebesar Rp773 miliar. Hal tersebut harus melalui proses yang cukup matang agar tidak merugikan negara.
"Terakhir saya cerita bahwa penilaian untuk aset Lapindo, mereka memang mengusulkan bisa dilakukan dengan aset settlemen kami belum jawab. Karena kalau kita oke, dengan aset settlement itu asetnya bisa dinlai apa enggak," ujar Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, Jumat (24/7).
Isa mengatakan, pihaknya harus terlebih dahulu melihat apakah aset yang masih tersisa masih memiliki nilai. Mengingat saat ini mayoritas aset Lapindo sudah tertimbun lumpur. Kemenkeu pun bekerja sama dengan tim ahli mengenai rencana pengambilalihan aset tersebut.
-
Apa itu Lumpur Lapindo? Lumpur Lapindo Sidoarjo merupakan salah satu bencana alam di Indonesia yang sampai sekarang belum menemukan jawabannya. Sebab, penyebab munculnya lumpur panas Lapindo masih dalam perdebatan dan belum menemukan hasil yang final.
-
Dimana Lumpur Lapindo terjadi? Pusat maupun titik semburan lumpur panas Lapindo ini berada di Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Apa yang KLHK terima dari PT Mitra Stania Prima? Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima serah terima lahan seluas 27 hektar hasil rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di Kabupaten Bangka Tengah.
-
Kenapa Lumpur Lapindo terjadi? Dikatakan bahwa rencana pengeboran dilakukan dengan target formasi Kujung, ternyata di lokasi tempat pengeboran tidak dilakukan formasi Kujung.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
"Kalau enggak bisa dinilai, kan enggak bisa kami melakukan settlement. Jadi kami masih mencoba untuk himpun satu opini dari profesi penilai, kerjasama dengan Mappi (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia)," jelasnya.
Kerja sama dengan Mappi untuk membangun suatu standar praktek bagaimana menilai tanah yang tidak jelas batas dan luasnya karena sudah tertimbun lumpur. Hasil penilaian Mappi akan segera dilaporkan pada pekan depan.
"Jadi itu bukan suatu hal yang mudah. Tadi pagi kami rapat tentang hal ini, harusnya minggu depan Mappi harus sudah bisa memberikan opini apakah hal semacam itu bisa dilakukan penilaian terhadapnya," kata Isa.
Dengan adanya pertimbangan panjang tersebut, Kemenkeu belum dapat memastikan pengambilalihan aset bisa disetujui atau tidak. "Saat ini saya belum mau mengatakan akan disetujui tidak aset settlement, karena aset yang mereka janjikan untuk diserahkan itu yang di Lapindo yang sekarang tertumpuk lumpur di atasnya," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ITDC berharap proses pencairan PMN ini bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca SelengkapnyaKlaim nilai utang antara Kemendag dengan produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berbeda.
Baca SelengkapnyaSejumlah perusahaan BUMN masih terlilit utang besar dengan nilai hingga triliunan rupiah.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaMeski begitu pemerintah telah mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi.
Baca SelengkapnyaAda 6 BUMN yang dipersempit skala operasinya sebagai bentuk penyelesaian utang-utang masa lalu.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaBesaran penjaminan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT PII.
Baca Selengkapnya