Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan Ketua MUI soal bisnis MMM di Indonesia

Tanggapan Ketua MUI soal bisnis MMM di Indonesia Ilustrasi MUI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Keberadaan bisnis MMM (Mavrodi Mondial Moneybox) di Indonesia menuai polemik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator menyebut bisnis ini berpotensi merugikan masyarakat.

Bisnis ini memang menghebohkan karena menjanjikan keuntungan hingga 30 persen tiap bulan. Keuntungan itu didapat tanpa harus melakukan apa-apa. Anggota tinggal menyetor sejumlah uang dan dalam satu bulan dijamin ada dana tambahan 30 persen dari yang disetor.

OJK bersama Satgas Waspada Investasi mengidentifikasi kegiatan ini menyerupai money game atau permainan uang dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat.

Orang lain juga bertanya?

Lalu apa kata MUI mengenai bisnis ini?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin menilai apapun jenis skema investasi yang berkaitan dengan pencucian uang atau biasa disebut judi tergolong haram. Meski dalam prinsipnya bisnis tersebut bersifat tolong menolong sesama manusia. Namun demikian Maruf tidak menyebut secara tegas bisnis MMM itu haram di Indonesia.

"Tolong menolong dalam prinsipnya Islam memang diperbolehkan, namun lembaga tersebut harus clear dari resmi pemerintah," ucap Maruf Amin ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta beberapa waktu lalu.

Maruf menyarankan, skema investasi yang dilakukan MMM Indonesia sebaiknya diketahui dahulu secara benar dan detail oleh pemerintah, jangan disebarluaskan dahulu kepada masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan tanda tanya apakah investasi ini merugikan atau menguntungkan.

"Percuma kalau prinsip MMM Indonesia itu tolong menolong, tapi tidak direspon pemerintah," jelas dia.

Maruf melalui MUI sepenuhnya menyerahkan permasalahan ini kepada lembaga pemerintah. Pasalnya sebagai lembaga islam tidak bisa ikut berwenang dalam kasus ini.

"Intinya kalau mengambil keuntungan dalam bisnis ya boleh saja, asal lembaga MMM Indonesia ini tercatat di pemerintah. Lalu kami bisa memberikan produk mereka dengan label syariah (karena prinsip tolong menolong)," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada

Dia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.

Baca Selengkapnya
Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa
Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa

Bahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang

Baca Selengkapnya
Kelakar Menpora Dito ke Menko PMK Muhadjir: Pak Ketua Tambang
Kelakar Menpora Dito ke Menko PMK Muhadjir: Pak Ketua Tambang

Mendengar kelakar Dito, Muhadjir hanya tertawa dan keduanya pun berangkulan sambil memasuki kompleks Istana.

Baca Selengkapnya
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang

Sejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.

Baca Selengkapnya
Ketua MPR ke Jokowi: Kita Tidak Boleh jadi Negara Gagal dan Bangkrut
Ketua MPR ke Jokowi: Kita Tidak Boleh jadi Negara Gagal dan Bangkrut

Indonesia harus mampu untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mensos Risma Tak Dilibatkan Pembagian Bansos oleh Jokowi, Ini Penjelasan Menko PMK Muhadjir
Mensos Risma Tak Dilibatkan Pembagian Bansos oleh Jokowi, Ini Penjelasan Menko PMK Muhadjir

Menko PMK menjelaskan, semua data dan anggaran bansos ada di bawah Kemensos.

Baca Selengkapnya
PBNU Ingatkan Pemerintah Investasi di Rempang Tak Boleh Korbankan Rakyat
PBNU Ingatkan Pemerintah Investasi di Rempang Tak Boleh Korbankan Rakyat

PBNU tidak ambil soal terkait tujuan investasi yang ingin dikembangkan.

Baca Selengkapnya