Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan OJK soal Rencana Pengembalian Pengawasan Perbankan ke Bank Indonesia

Tanggapan OJK soal Rencana Pengembalian Pengawasan Perbankan ke Bank Indonesia Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu yang direncanakan dalam RUU ini yaitu mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto menyatakan, pihaknya masih tetap solid dan memastikan pengawasan terintegrasi terhadap sektor jasa keuangan tetap kuat. Namun, urusan penyusunan regulasi, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah politik politik.

"Terkait dengan Perppu apakah BI, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), kami memandang itu domain politik, jadi kita nggak masuk ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan integrasi," ujar Ryan dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/9).

Orang lain juga bertanya?

Selain fokus pada tugas dan fungsi pokok pengawasan, OJK juga turut mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui peran-peran nyata, seperti merilis Peraturan OJK Nomor 11, Peraturan OJK Nomor 14 dan kebijakan lainnya.

Ryan mengklaim, peraturan tersebut berdampak nyata terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang saat ini berjuang untuk bertahan hidup di tengah pandemi.

"Ternyata bisa dinikmati nyata oleh perbankan dan pelaku usaha sektor riil, karena mereka mendapat keringanan. Ini merupakan wujud nyata OJK baik dalam pengawasan terintegrasi maupun menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi lebih cepat," kata Ryan.

Rencana Perubahan Aturan

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu poin pembahasan ialah pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI.

Adapun, rencana ini tertuang dalam pasal 34 revisi UU BI yang menjadi bahan rapat Badan Legislasi DPR pada Senin (31/8).

"Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (ayat) (1) Tugas mengawasi Bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia," demikian dikutip dari draf revisi UU BI yang diterima Liputan6.com, Selasa (1/9).

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga di Tengah Ancaman Geopolitik Timur Tengah & Pelemahan Ekonomi Global
Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga di Tengah Ancaman Geopolitik Timur Tengah & Pelemahan Ekonomi Global

Mahendra menyampaikan, kondisi ini dipengaruhi oleh dinamika ekonomi yang beragam di negara-negara utama, seperti Amerika Serikat, Eropa dan China.

Baca Selengkapnya
OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Cut Cycle Bank Sentral
OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Cut Cycle Bank Sentral

OJK berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan pasar keuangan menguat di tengah sentimen positif.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
OJK Pastikan Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Baik di Tengah Gejolak Geopolitik Global
OJK Pastikan Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Baik di Tengah Gejolak Geopolitik Global

stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan

Forum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syakyakirti.

Baca Selengkapnya
Tensi Geopolitik Masih Panas, OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Waspada
Tensi Geopolitik Masih Panas, OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Waspada

Tensi geopolitik global masih melanjutkan peningkatan seiring berlanjutnya konflik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya
Bos OJK Yakin Sektor Keuangan RI Masih Stabil di Tengah Ancaman Gejolak Ekonomi Global
Bos OJK Yakin Sektor Keuangan RI Masih Stabil di Tengah Ancaman Gejolak Ekonomi Global

Terdapat 5 ancaman ekonomi global saat ini, di antaranya penurunan inflasi hingga suku bunga tinggi.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Nasional dalam Kondisi Stabil
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Nasional dalam Kondisi Stabil

Hal itu berdasarkan rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Geopolitik Global Memanas, Bos OJK Klaim Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil
Geopolitik Global Memanas, Bos OJK Klaim Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor jasa keuangan di Indonesia terbilang stabil.

Baca Selengkapnya
Gelar CEO Networking 2023, OJK: Indonesia Berhasil Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Gelar CEO Networking 2023, OJK: Indonesia Berhasil Jaga Pertumbuhan Ekonomi

OJK menggelar CEO Networking 2023 dengan tema 'Achieving Sustainable Growth through Cohesive Collaboration'.

Baca Selengkapnya
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit

Hal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya