Tangkal Dampak Virus Corona, Pemerintah Akan Tanggung PPh 21 Selama Enam Bulan
Merdeka.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan stimulus ke-II sebagai upaya menangkal dampak penyebaran virus corona. Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.
"Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket II stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah, untuk industri," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).
Selain menanggung PPh 21, pemerintah juga akan menangguhkan PPh Pasal 22 impor dan juga PPh 25 dengan kurun waktu yang sama yakni enam bulan. Nantinya payung hukum untuk PPh 22 dan 25 akan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini, mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," kata dia.
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan, kebijakan stimulus ini diberikan sebagai respon memperkuat daya beli. Selain itu juga diharapkan mampu mendorong sisi penawaran dan permintaan.
"Jadi begitu nanti kita bikin nanti dalam enam bulan kita review lagi efeknya (insentif virus corona) seperti apa," tandas dia.
Tangkal Dampak Virus Corona, Pengusaha Minta Pajak Perusahaan Turut Ditunda
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah turut menunda pembayaran pajak badan atau perusahaan (PPh 25). Hal ini sebagai langkah penangkal dampak virus corona.
Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani, mengatakan penundaan dimaksudkan untuk menjaga arus kas (cashflow) perusahaan. Sebab, virus corona tengah membuat pemasukan perusahaan terganggu.
"Kalau dibebaskan ya kita lebih seneng, tapi kita realistis. Kita juga tahu kalau (dibebaskan) nanti ada tekanan ke APBN. Ya kan? Jadi kita realistis ditunda saja," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3).
Rosan meminta pembayaran PPh 25 yang dicicil tiap bulan bisa diakumulasi di Desember. Penundaan ini diharapkan dapat membantu menangkal dampak virus corona. "Kan soalnya lumayan per setiap 12 bulan itu dibagi (PPh 25) lumayan. Kemudian kalau bisa pajak PPh 21 juga (ditunda)," tuturnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.
Baca Selengkapnyapemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca SelengkapnyaPPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaHal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah yang memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga mendapat sambutan positif
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang akan berdampak pada ekonomi domestik.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan PPN 12 persen.
Baca Selengkapnya