Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkal Dampak Virus Corona, Pemerintah Diskon Pajak Perusahaan 30 Persen

Tangkal Dampak Virus Corona, Pemerintah Diskon Pajak Perusahaan 30 Persen Konpers Stimulus Fiskal Tangkal Virus Corona. ©2020 Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Pemerintah akan mengeluarkan Stimulus Fiskal Jilid II guna menangkal dampak ekonomi akibat wabah virus corona yang telah menyebar di Indonesia. Insentif baru itu berupa keringanan bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam stimulus kedua ini, pemerintah akan memberikan keringanan beban untuk PPh pasal 22 impor yang berlaku pada 19 sektor pengolahan.

Kedua, relaksasi pajak penghasilan korporasi atau PPh 25. Iuran bulanan diberikan potongan sebesar 30 persen.

"Ketiga, relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri orientasi ekspor, ini berlaku 6 bulan," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Keempat, pemerintah akan menanggung berbagai pajak penghasilan karyawan dalam kurun waktu 6 bulan. Dia menambahkan, segala kemudahan yang diberikan dalam Stimulus Jilid II ini termasuk relaksasi pajak penghasilan akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli.

"Agar menjaga daya beli masyarakat (saat virus corona), pemerintah mengeluarkan Stimulus Jilid II. Pertama PPh 21 untuk karyawan yang ditanggung pemerintah untuk 6 bulan," jelas dia.

Pemerintah Bakal Masih Keluarkan Stimulus Lain

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan, stimulus kedua ini diberikan guna menyikapi perkembangan dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Dia pun membuka kemungkinan jika ke depannya pemerintah akan memberikan relaksasi lainnya.

"Ini bukan pengumuman terakhir, karena risiko dan perkembangan dunia terus dinamis. Kita selalu terbuka dan menyiapkan instrumen untuk meminimalkan dampak, baik pada sektor pengusaha maupun pada masyarakat," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun

Pemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp265,6 Triliun Usai PPN Naik Jadi 12 Persen
Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp265,6 Triliun Usai PPN Naik Jadi 12 Persen

Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Pemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12 Persen
Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12 Persen

Pemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Pakar Kebijakan Sebut Paket Stimulus Ekonomi Bisa Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPN 12%
Pakar Kebijakan Sebut Paket Stimulus Ekonomi Bisa Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPN 12%

Langkah pemerintah yang memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga mendapat sambutan positif

Baca Selengkapnya
Pemerintah Klaim Tetap Lindungi Pekerja Meski PPN 12 Persen Diterapkan Mulai Tahun Depan
Pemerintah Klaim Tetap Lindungi Pekerja Meski PPN 12 Persen Diterapkan Mulai Tahun Depan

pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini

Insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Prabowo Target PPh 21 Naik 45 Persen Jadi Rp312 Triliun, Pajak Karyawan Naik Mulai Tahun Depan?
Prabowo Target PPh 21 Naik 45 Persen Jadi Rp312 Triliun, Pajak Karyawan Naik Mulai Tahun Depan?

Hal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja swasta.

Baca Selengkapnya