Tangkal Dampak Virus Corona, Pemerintah Diskon Pajak Perusahaan 30 Persen
Merdeka.com - Pemerintah akan mengeluarkan Stimulus Fiskal Jilid II guna menangkal dampak ekonomi akibat wabah virus corona yang telah menyebar di Indonesia. Insentif baru itu berupa keringanan bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam stimulus kedua ini, pemerintah akan memberikan keringanan beban untuk PPh pasal 22 impor yang berlaku pada 19 sektor pengolahan.
Kedua, relaksasi pajak penghasilan korporasi atau PPh 25. Iuran bulanan diberikan potongan sebesar 30 persen.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Mengapa Jawa Timur mendapatkan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
"Ketiga, relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri orientasi ekspor, ini berlaku 6 bulan," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Keempat, pemerintah akan menanggung berbagai pajak penghasilan karyawan dalam kurun waktu 6 bulan. Dia menambahkan, segala kemudahan yang diberikan dalam Stimulus Jilid II ini termasuk relaksasi pajak penghasilan akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli.
"Agar menjaga daya beli masyarakat (saat virus corona), pemerintah mengeluarkan Stimulus Jilid II. Pertama PPh 21 untuk karyawan yang ditanggung pemerintah untuk 6 bulan," jelas dia.
Pemerintah Bakal Masih Keluarkan Stimulus Lain
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan, stimulus kedua ini diberikan guna menyikapi perkembangan dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Dia pun membuka kemungkinan jika ke depannya pemerintah akan memberikan relaksasi lainnya.
"Ini bukan pengumuman terakhir, karena risiko dan perkembangan dunia terus dinamis. Kita selalu terbuka dan menyiapkan instrumen untuk meminimalkan dampak, baik pada sektor pengusaha maupun pada masyarakat," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah yang memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga mendapat sambutan positif
Baca Selengkapnyapemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaHal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja swasta.
Baca Selengkapnya