Tanjung Priok tak hanya idap persoalan waktu inap kontainer
Merdeka.com - Pelabuhan Tanjung Priok tak hanya mengalami persoalan lamanya waktu inap atau dwelling time kontainer. Tetapi juga mahalnya demmurage atau denda keterlambatan pengembalian kontainer harus dibayarkan importir ke maskapai pelayaran.
Salah satu penyebab demmurage adalah pelabuhan dipegang oleh banyak operator. Ini membuat kapal datang lebih awal tak otomatis mendapat pelayanan lebih dulu atau first come first serve.
Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) Dani Rusli mengaku, konsep itu sulit diterapkan di pelabuhan dengan banyak operator. Seperti, Pelabuhan Tanjung Priok.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Kapan pajak delman diberlakukan? Dalam imbauan di koran yang terbit pada 29 Desember 1954 ini disebutkan pemilik delman wajib membayar pajak sesuai jumlah rodanya yakni Rp25 rupiah untuk delman dua roda, Rp30 rupiah untuk lebih dari dua roda dan seterusnya.
-
Apa yang terjadi pada barang Pekerja Migran Indonesia akhir 2023? Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
-
Kenapa pengunjung Pantai Tanjung Kait harus bayar retribusi 2 kali? Dirinya pun hanya mendapat info awal pembayaran retribusi sebesar Rp20 ribu, namun tidak menyangka akan kembali diminta jumlah yang sama di lokasi lain. "Nah pintu masuknya ada di depan sini, dan gua bawa dua mobil jadi Rp40 ribu. Nah nggak lama setelah gua masuk dari pintu ini, nggak jauh itu gua bayar lagi gaes Rp20 ribu," keluhnya.
-
Bagaimana PT Timah mengalami kerugian? 'Penurunan produksi, harga jual menurun itu karena di pasar dunia itu oversupply,' sambung Virsal. Virsal mencatat ada sejumlah negara yang produksinya mengalami peningkatan. Salah satu yang disebut Malaysia karena produksinya mampu bertambah sepanjang 2023 lalu.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
"Pola kapal prinsipnya barang dikumpulkan di satu dermaga, kalau kapal datang barang peti kemas sudah siap untuk dibongkar turunkan, muat atau dinaikkan," jelas Dani, Jakarta, Rabu (30/3).
Dani menjelaskan, kebanyakan kapal bersandar di Tanjung Priok sudah berjadwal.
"Masak, karena satu kapal terlambat 5 jam kemudian yang datang dulu dilayani?" imbuh Dani.
"Misal ada 3-4 kapal. Bagaimana caranya pola operasinya dikonsolidasikan. Tidak satu kapal telat datang karena badai kemudian kami layani kapal lain yang datang duluan, nanti barangnya nggak sesuai bagaimana?"
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan truk sampah terpaksa antre untuk memasuki TPA Cipayung, Depok. Para sopir harus menunggu berjam-jam sebelum bisa membuang sampah yang diangkutnya.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaAntrean ini sudah berlangsung lebih dari dua bulan akibat TPA Cipayung kelebihan kapasitas dan belum ada lokasi pembuangan sampah baru.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menjelaskan, Permendag 36 Tahun 2023 memang membuat dari sisi volume maupun dari sisi alur tertahan dan terjadi penumpukan di kedua pelabuhan.
Baca SelengkapnyaWamendag menyebut, pelaku usaha atau pabrik menjadi sulit berproduksi karena tidak ada bahan baku.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pangan NasionalArief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa demurrage merupakan hal yang lazim dalam kegiatan ekspor impor
Baca SelengkapnyaTernyata begini cara membuang sisa sampah yang berada di kapal. Harus bayar jutaan rupiah dan tidak sembarangan.
Baca SelengkapnyaPadahal sampah di rumah warga sudah menumpuk sejak beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaPertanyaan ini muncul seiring dengan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang memicu polemik.
Baca Selengkapnya