Tanri Abeng: PSBB Harusnya Diputuskan Ketua Gugus Tugas Covid-19, Bukan Kemenkes
Merdeka.com - Mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng menyebut bahwa keputusan akhir untuk penanganan virus corona (Covid-19) seharusnya diserahkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.
Kementerian Kesehatan disebutnya memang memiliki otoritas dalam hal protokol kesehatan. Namun, jika penerapan PSBB juga diserahkan pada mereka, maka itu akan sangat memakan waktu.
"Kalau pendekatannya itu birokrasi di Kementerian Kesehatan, saya katakan dari subjek kepada direktur kepada dirjen akhirnya mungkin baru 3-4 hari baru keluar. Di dalam krisis enggak bisa kita tolerir," ucapnya dalam sesi webinar bersama Indef, Selasa (12/5).
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga kesehatan? Dalam era modern ini, menjaga kesehatan masyarakat bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga memerlukan kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri.
-
Siapa yang bertanggung jawab di BPS? Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga nonkementerian di Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kesehatan di daerah? Dalam hal ini, pemerintah daerah harus berupaya meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan tenaga kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah no 23 tahun 2014.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
"Kembali menurut saya seyogyanya itu langsung diberikan oleh Ketua Gugus Tugas, karena dia yang tanggung jawab di semuanya. Tentu dia harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan misalnya, supaya cepat," imbuh dia.
Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) seharusnya berada pada posisi tim pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bukan sebagai tim pengarah.
Dia juga menekankan pentingnya koordinasi antar berbagai elemen pemerintah agar pelaksanaan PSBB jadi lebih ekfektif. Hal tersebut juga dinilai dapat membuat informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas, tidak lagi simpang siur.
"Jadi selagi organisasi penanganan Covid-19 ini tidak firm, tidak betul-betil scientific, maka akan sulit untuk mengambil keputusan yang tepat. You need the teamwork, you need the communication untuk bisa mengambil langkah yang tepat," tegas dia.
Petugas Pelaksana Terbatas
Selain itu, Tanri Abeng menilai adanya ketidakseimbangan petugas pengarah dan pelaksana di tubuh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurut dia, saat ini jumlah personel pelaksana di lapangan jauh lebih minim dibandingkan petugas pelaksana. Sehingga dalam kegiatan penanganan pandemi covid-19 kerap kali dijumpai permasalahan elementer.
"Tim pengarah terlalu banyak dibandingkan petugas pelaksana. Bahkan banyak birokratis di level menteri yang menjadi pengarah penanganan covid-19," tegas Tanri Abeng.
Mantan Komisaris Utama Pertamina ini kemudian menjelaskan dampak fatal yang timbul akibat minimnya personel pelaksana penanganan pandemi covid-19 di lapangan. Seperti, jumlah korban positif covid-19 yang kian meningkat di sejumlah wilayah Tanah Air.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya peningkatan penularan virus berbahaya asal kota Wuhan di tataran masyarakat. Sehingga efektivitas kinerja Tim Gugus Tugas dalam mitigasi pandemi covid-19 perlu dipertanyakan.
"Apa yang terjadi kini di lapangan. Karena petugas pelaksana penanganan covid-19 terbatas, sehingga tidak efektif," jelas dia.
Oleh karenanya, evaluasi secara menyeluruh perlu dilakukan oleh Tim Gugus Tugas, termasuk penambahan jumlah personel di lapangan. Langkah ini mutlak dilakukan agar proses mitigasi pandemi covid-19 berjalan efektif sesuai kemauan masyarakat.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai usulan Bawaslu tersebut tidak tepat, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang bertujuan untuk mengatur industri tembakau ini dikritik karena dianggap akan berdampak luas dan menimbulkan efek domino
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika ada kesulitan dalam penyelenggaraan Pilkada seharusnya diatasi bukan ditunda.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya