Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanri Abeng: PSBB Harusnya Diputuskan Ketua Gugus Tugas Covid-19, Bukan Kemenkes

Tanri Abeng: PSBB Harusnya Diputuskan Ketua Gugus Tugas Covid-19, Bukan Kemenkes Tanri Abeng. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng menyebut bahwa keputusan akhir untuk penanganan virus corona (Covid-19) seharusnya diserahkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.

Kementerian Kesehatan disebutnya memang memiliki otoritas dalam hal protokol kesehatan. Namun, jika penerapan PSBB juga diserahkan pada mereka, maka itu akan sangat memakan waktu.

"Kalau pendekatannya itu birokrasi di Kementerian Kesehatan, saya katakan dari subjek kepada direktur kepada dirjen akhirnya mungkin baru 3-4 hari baru keluar. Di dalam krisis enggak bisa kita tolerir," ucapnya dalam sesi webinar bersama Indef, Selasa (12/5).

"Kembali menurut saya seyogyanya itu langsung diberikan oleh Ketua Gugus Tugas, karena dia yang tanggung jawab di semuanya. Tentu dia harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan misalnya, supaya cepat," imbuh dia.

Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) seharusnya berada pada posisi tim pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bukan sebagai tim pengarah.

Dia juga menekankan pentingnya koordinasi antar berbagai elemen pemerintah agar pelaksanaan PSBB jadi lebih ekfektif. Hal tersebut juga dinilai dapat membuat informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas, tidak lagi simpang siur.

"Jadi selagi organisasi penanganan Covid-19 ini tidak firm, tidak betul-betil scientific, maka akan sulit untuk mengambil keputusan yang tepat. You need the teamwork, you need the communication untuk bisa mengambil langkah yang tepat," tegas dia.

Petugas Pelaksana Terbatas

Selain itu, Tanri Abeng menilai adanya ketidakseimbangan petugas pengarah dan pelaksana di tubuh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut dia, saat ini jumlah personel pelaksana di lapangan jauh lebih minim dibandingkan petugas pelaksana. Sehingga dalam kegiatan penanganan pandemi covid-19 kerap kali dijumpai permasalahan elementer.

"Tim pengarah terlalu banyak dibandingkan petugas pelaksana. Bahkan banyak birokratis di level menteri yang menjadi pengarah penanganan covid-19," tegas Tanri Abeng.

Mantan Komisaris Utama Pertamina ini kemudian menjelaskan dampak fatal yang timbul akibat minimnya personel pelaksana penanganan pandemi covid-19 di lapangan. Seperti, jumlah korban positif covid-19 yang kian meningkat di sejumlah wilayah Tanah Air.

Kondisi tersebut mengindikasikan adanya peningkatan penularan virus berbahaya asal kota Wuhan di tataran masyarakat. Sehingga efektivitas kinerja Tim Gugus Tugas dalam mitigasi pandemi covid-19 perlu dipertanyakan.

"Apa yang terjadi kini di lapangan. Karena petugas pelaksana penanganan covid-19 terbatas, sehingga tidak efektif," jelas dia.

Oleh karenanya, evaluasi secara menyeluruh perlu dilakukan oleh Tim Gugus Tugas, termasuk penambahan jumlah personel di lapangan. Langkah ini mutlak dilakukan agar proses mitigasi pandemi covid-19 berjalan efektif sesuai kemauan masyarakat.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anas Urbaningrum soal Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024: Fokus Persiapan Pileg-Pilpres Dulu
Anas Urbaningrum soal Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024: Fokus Persiapan Pileg-Pilpres Dulu

Bawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.

Baca Selengkapnya
PPP dan PBB Minta Bawaslu-KPU Duduk Bersama Bahas Usulan Penundaan Pilkada 2024
PPP dan PBB Minta Bawaslu-KPU Duduk Bersama Bahas Usulan Penundaan Pilkada 2024

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai usulan Bawaslu tersebut tidak tepat, apa alasannya?

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?

PP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka

Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik

Kemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud MD Soal Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda: Enggak Relevan
Respons Mahfud MD Soal Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda: Enggak Relevan

Mahfud menyebut jika ada kesulitan dalam penyelenggaraan Pilkada seharusnya diatasi bukan ditunda.

Baca Selengkapnya
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak

Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya