Tantangan Reformasi Perpajakan Dalam dan Luar Negeri Saat Pandemi
Merdeka.com - Senior Vice President-Economist Bank Permata, Josua Pardede menyebut, reformasi perpajakan yang digagas oleh pemerintah bukan perkara mudah di tengah situasi pandemi Covid-19. Sebab, pemerintah perlu melakukan asesmen dari waktu ke waktu untuk menciptakan reformasi perpajakan.
Selain itu, peningkatan konsumsi masyarakat serta pertumbuhan masyarakat kelas menengah juga menjadi pertimbangan dalam reformasi pajak.
"Kalau dilihat dari sisi ekspektasi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, bahwa kalau ada recovery konsumsi sejalan bahwa spending masyarakat pulih lebih awal. Ini mendukung tariff PPN," kata dia dalam diskusi virtual, Jumat (4/6).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Mengapa gaji PPS Pilkada 2024 penting? Besaran gaji yang hendak diterima pun sudah ditetapkan, untuk memastikan agar anggota PPS menjalankan tugasnya dengan baik.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Bagaimana cara Pemda mengatasi masalah keuangan dalam rekrutmen PPPK? Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Josua mengatakan perubahan mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tidak bisa dipukul rata untuk semua barang. Oleh karena itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu akan melakukan asesmen sesuai dengan perkembangan terkini.
"Kebijakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi ini bagaimana kebijakan untuk yang berpenghasilan tinggi untuk berkontribusi untuk mendorong ekonomi yang belum pasti," ungkapnya.
Dia menilai apabila perkiraan pemerintah mengenai perkembangan pandemi Covid-19 ini on track maka ketidakpastian lebih banyak berasal dari eksternal. Karenanya kebijakan pajak harus disesuaikan juga dengan kondisi yang ada di dunia.
"Asesmen akan dilihat bagaimana konsumsi dan lain-lain, PPh badan seperti apa, ini tidak mudah. Ini akan disesuaikan lagi. Kuncinya adalah bagaimana penanganan covid akan berimplikasi ke pemulihan ekonomi. Sehingga arah kebijakan fiskal akan lebih clear lagi," pungkas dia.
Kenaikan PPh 35 Persen untuk Orang Pribadi Masih Dalam Pembahasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menambah tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 persen. Struktur tarif PPh akan menjadi lima lapisan. Wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp5 miliar akan dikenakan pajak 35 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, sejauh ini rencana tersebut masih digodok di internal. Sehingga belum bisa dijelaskan secara detail.
"Saat ini kan masih proses pembahasan mungkin itu kenapa kita belum bisa ceritakan detil nanti kalau sudah mulai ada detil yang ktia share bisa kita sampaikan," kata Febrio dalam diskusi virtual, Jumat (4/6).
Seperti diketahui saat ini, tarif PPh OP diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurut pasal 17, terdapat empat lapisan tarif PPh OP berdasarkan penghasilannya per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar lima persen. Kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.
Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp 500 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp500 juta setahun dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selanjutnya, ada aspek daya beli masyarakat yang terus menerus menurun dari waktu ke waktu. Menurutnya, ini ada pengaruh dari ketatnya kebijakan fiskal.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaIndonesia mulai memasuki pesta demokrasi yang dapat memengaruhi risk appetite investor dan pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaAndika berbicara keras mengkritik pemerintah terkait kondisi perekonomian yang sulit diprediksi.
Baca SelengkapnyaDisertasinya berjudul ‘Telaah Kebijakan Publik atas Peran DPR Mengintegrasikan Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Postur APBN untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaDengan pajak, masyarakat miskin Indonesia terus memiliki harapan dari sisi ekonomi sosial.
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaKetua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Baca Selengkapnya