Target cukai rokok 2016 terlalu tinggi dan tak realistis
Merdeka.com - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun anggaran 2016. Cukai Hasil Tembakau (CHT) sendiri ditarget naik lebih dari 20 persen menjadi Rp 148,9 triliun.
Ketua Gaprindo, M Moeftie mengatakan target tersebut terlalu tinggi dan tidak akan tercapai. Melihat realisasi penerimaan CHT hingga Agustus 2015 kemungkinan hingga akhir tahun hanya akan mencapai Rp 115 triliun.
Artinya, dapat dipastikan penerimaan CHT tahun ini jauh di bawah target pemerintah Rp 139,11 triliun.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
"Maka kenaikan cukai tembakau saat ini, yaitu menjadi sekitar Rp 140 triliun masih terlalu tinggi dan tidak realistis," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Jumat (2/10).
Hal ini dipersulit dengan penurunan daya beli masyarakat sekitar 1,7 persen. Ditambah lagi dengan adanya penurunan produksi rokok pada tahun 2014-2015 dan kemungkinan trend ini akan terus berlanjut hingga 2016.
"Lalu dari mana pemerintah akan memenuhi kenaikan cukai tembakau 2016? Belum lagi beban industri hasil tembakau akan bertambah dengan adanya kenaikan tarif PPN hasil tembakau di tahun 2016," ungkapnya.
Menurut Moeftie, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang rencana menaikkan CHT ke Rp 148,9 triliun. Dia menyarankan Kementerian Keuangan memberikan target realistis yang dapat dicapai tahun anggaran 2016.
"Angka penerimaan cukai hasil tembakau yang realistis adalah Rp 129 triliun. Kami meminta agar pemerintah dan DPR RI dapat menyikapi permasalahan ini," tuturnya.
Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka menilai, jika kenaikan CHT diberlakukan tidak menutup kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh industri hasil tembakau (IHT).
Director of Business Development Apindo Aditya Warman mengungkapkan, kondisi IHT saat ini tengah mengalami penurunan. Menyebabkan ribuan tenaga kerja harus di-PHK.
"Sebagian besar, dari data itu (milik KSPSI) kan yang terkena PHK adalah pekerja-pekerja yang masuk dalam IHT-kan. Jadi kami menolak usulan kenaikan CHT sebesar 23 persen itu," tegasnya di Kantornya, Jakarta, Kamis (1/10).
Berdasarkan data KSPSI, hingga September 2015 sudah terjadi PHK sebesar 62.321 tenaga kerja. Ini terjadi di 14 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Jawa Timur menjadi yang terbesar melakukan PHK.
Dia menambahkan, pemecatan ini mungkin bentuk antisipasi yang dilakukan IHT menjelang wacana kenaikan CHT. Walaupun sampai saat ini belum ada keputusan resmi CHT akan naik menjadi 23 persen.
"Itu belum ditetapkan saja PHK sudah mencapai 28.179 pekerja. Bagaimana benar-benar ditetapkan. IHT pasti makin kesulitan kan," tutupnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaBanyak orang beralih ke rokok murah dengan risiko yang lebih berbahaya
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca Selengkapnya