Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Target Investasi Setelah Ada UU Cipta Kerja Capai Rp708 Triliun di 2025

Target Investasi Setelah Ada UU Cipta Kerja Capai Rp708 Triliun di 2025 investasi. shutterstock

Merdeka.com - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyebut bahwa pemerintah telah membuat proyeksi mengenai investasi dan lapangan kerja usai disahkannya UU Cipta Kerja. Aturan anyar ini dipercaya akan meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak.

"Target investasi setelah ada UU Cipta Kerja pada 2025 akan mencapai Rp708,250 triliun dengan penciptaan 672.173 tenaga kerja. Sedangkan jika tidak ada UU Cipta Kerja, komitmen investasi pada 2025 hanya Rp246,642 triliun dengan penciptaan lapangan kerja hanya 43.278 orang," kata dia dalam sebuah video conference dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (17/11).

Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan. Keberadaan UU Cipta Kerja memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan. Bahkan administrator KEK dapat melaksanakan pelayanan mandiri kepabeanan dan tidak memerlukan lagi izin usaha kawasan industri.

Orang lain juga bertanya?

UU Cipta Kerja juga memberikan insentif dan kemudahan di KEK. Di antaranya pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM untuk jasa kena kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud.

Menariknya, KEK non-industri dapat melakukan impor barang konsumsi. Selain itu, pemda wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah. Tidak cukup dengan itu, Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.

Sehingga dapat meningkatkan ekspor dan substitusi impor, mempercepat terwujudnya industri 4.0, mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mempercepat pengembangan sektor jasa/tersier serta memperbaiki neraca perdagangan.

"Sesuai dengan arah pengembangan 2020-2025," ucap dia.

Head of Center of Investment, Trade and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menyebutkan, ada peran KEK terhadap perekonomian, yaitu liberalisasi perdagangan, sebagai laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi secara regional.

Setidaknya ada tiga peran keberadaan UU Cipta Kerja terhadap KEK, yakni minimalisasi kewenangan, resentralisasi perizinan dan menyebabkan redefinisi KEK. Di mana UU Cipta Kerja memungkinkan adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK.

Hal itu terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium.

Selain itu, Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

Andry juga menjelaskan UU Cipta Kerja membuat peran administrator semakin fleksibel. Terlihat dari UU Cipta Kerja pada Pasal 1 ayat 5 yang menyebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.

Di Pasal 23 menyebutkan administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh bandan usaha dan pelaku usaha, pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan operasionalisasi KEK.

Selain itu, administrator dapat mengambil alih kewenangan bea dan cukai. Hal itu terlihat dari Pasal 33A yang menyebutkan administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi, yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Serta memungkinkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK," papar dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hingga Semester 1 2024, Realisasi Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Tembus Rp205,2 Triliun
Hingga Semester 1 2024, Realisasi Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Tembus Rp205,2 Triliun

KEK ini mulai dikembangkan sejak tahun 2009 dan konsep dasar dari pengembangan KEK ini adalah bottom-up.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Rp161 Triliun Bangun 4 Kawasan Ekonomi Khusus
Pemerintah Siapkan Rp161 Triliun Bangun 4 Kawasan Ekonomi Khusus

KEK berhasil mencatatkan realisasi investasi senilai Rp 205,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Indonesia SEZ Forum 2023: Pemerintah Akselerasi KEK Jadi Sumber Pertumbuhan Baru di Daerah
Indonesia SEZ Forum 2023: Pemerintah Akselerasi KEK Jadi Sumber Pertumbuhan Baru di Daerah

Pemerintah terus memberikan dukungan untuk mengakselerasi perkembangan KEK melalui pemberian sejumlah insentif fiskal dan non-fiskal

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tetapkan 233 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp6.246 Triliun, Serap 2,7 Juta Tenaga Kerja
Pemerintah Tetapkan 233 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp6.246 Triliun, Serap 2,7 Juta Tenaga Kerja

Proyek-proyek itu terbagi dalam beberapa kategori, mulai dari pengerjaan bendungan dan irigasi,  jalan tol, pembangunan kawasan, bandara dan pelabuhan dll.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Dinilai Sukses Bikin KEK di Berbagai Daerah, Angka Ini Buktinya
Menko Airlangga Dinilai Sukses Bikin KEK di Berbagai Daerah, Angka Ini Buktinya

Salah satunya adalah wilayah Kepulauan Riau (Kepri) sebagai provinsi yang memiliki KEK terbanyak di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Setujui Pembentukan KEK Setangga Kalsel, Luasnya 668,3 Hektare
Jokowi Setujui Pembentukan KEK Setangga Kalsel, Luasnya 668,3 Hektare

Keberadaan KEK Setangga ditujukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: 161 Proyek Strategis Nasional Rampung, Serap Tenaga Kerja 11 Juta Orang
Menko Airlangga: 161 Proyek Strategis Nasional Rampung, Serap Tenaga Kerja 11 Juta Orang

Sebanyak 161 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah rampung senilai Rp1.134,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Resmi Beroperasi, Investasi yang Masuk ke Kawasan Industri Terpadu Batang Tembus Rp14 Triliun
Resmi Beroperasi, Investasi yang Masuk ke Kawasan Industri Terpadu Batang Tembus Rp14 Triliun

KITB sebagai bagian dari Klaster Kawasan Industri di PT Danareksa (Persero).

Baca Selengkapnya
Pembangunan Capai 38 Persen, Investasi Rp10 Triliun Segera Masuk ke IKN
Pembangunan Capai 38 Persen, Investasi Rp10 Triliun Segera Masuk ke IKN

Bambang menyebut Kementerian PUPR mencatat infrastruktur dan fasilitas yang dibangun menggunakan dana APBN mencapai sekitar 38 persen.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang Jawa Tengah, Titip Pesan untuk Luhut dan Bahlil
Jokowi Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang Jawa Tengah, Titip Pesan untuk Luhut dan Bahlil

Dalam beberapa waktu ke depan, akan ada sejumlah perusahaan yang mulai beroperasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Akui Investasi di IKN Jauh dari Target
Jokowi Akui Investasi di IKN Jauh dari Target

Jokowi tetap optimistis target investasi di IKN dapat tercapai pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Bupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif
Bupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif

Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri

Baca Selengkapnya