Target Investasi Setelah Ada UU Cipta Kerja Capai Rp708 Triliun di 2025
Merdeka.com - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyebut bahwa pemerintah telah membuat proyeksi mengenai investasi dan lapangan kerja usai disahkannya UU Cipta Kerja. Aturan anyar ini dipercaya akan meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak.
"Target investasi setelah ada UU Cipta Kerja pada 2025 akan mencapai Rp708,250 triliun dengan penciptaan 672.173 tenaga kerja. Sedangkan jika tidak ada UU Cipta Kerja, komitmen investasi pada 2025 hanya Rp246,642 triliun dengan penciptaan lapangan kerja hanya 43.278 orang," kata dia dalam sebuah video conference dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (17/11).
Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan. Keberadaan UU Cipta Kerja memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan. Bahkan administrator KEK dapat melaksanakan pelayanan mandiri kepabeanan dan tidak memerlukan lagi izin usaha kawasan industri.
-
Bagaimana KEK Likupang meningkatkan ekonomi? Dari situ ekonominya dan warga desa menyala.'Likupang mulai banyak didatangi wisatawan karena bagian dari KEK dan Destinasi Super Prioritas, namun belum memiliki souvenir khusus. Dari situlah saya memulainya kenapa kita tidak buat saja. Bahan bakunya juga tersedia, sampah dari sekitar desa dan tempat wisata,' tutur Dolvi.
-
Apa KEK Singhasari itu? KEK Singhasari merupakan KEK pariwisata yang fokus pada sektor ekonomi kreatif.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian tingkatkan daya saing industri? 'Perjalanan transformasi industri untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya masih Panjang, sehingga sinergi yang sudah terjalin selama ini harus dilanjutkan dan diperkuat lagi,' jelas Menko Airlangga.
-
Dimana lokasi KEK Likupang? Usaha ini sendiri pertama kali dirintis oleh Dolvi sejak desanya menjadi bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
-
Mengapa KEK Singhasari dibangun? Pemerintah RI membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) di berbagai wilayah di Indonesia untuk mempercepat pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
-
Kenapa kemenko perekonomian perlu tingkatkan pertumbuhan ekonomi? Pertumbuhan (ekonomi) pertahun 5% tidaklah cukup. Jadi kita butuh tumbuh 6% sampai 7%. Namun salah satu yang menjadi catatan yaitu ICOR (Incremental Capital Output Ratio) kita di tahun ini terlalu tinggi yaitu 7,6. Ini artinya bahwa investasi yang kita masukkan belum terlalu optimal,“ tutur Menko Airlangga.
UU Cipta Kerja juga memberikan insentif dan kemudahan di KEK. Di antaranya pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM untuk jasa kena kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud.
Menariknya, KEK non-industri dapat melakukan impor barang konsumsi. Selain itu, pemda wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah. Tidak cukup dengan itu, Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.
Sehingga dapat meningkatkan ekspor dan substitusi impor, mempercepat terwujudnya industri 4.0, mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mempercepat pengembangan sektor jasa/tersier serta memperbaiki neraca perdagangan.
"Sesuai dengan arah pengembangan 2020-2025," ucap dia.
Head of Center of Investment, Trade and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menyebutkan, ada peran KEK terhadap perekonomian, yaitu liberalisasi perdagangan, sebagai laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi secara regional.
Setidaknya ada tiga peran keberadaan UU Cipta Kerja terhadap KEK, yakni minimalisasi kewenangan, resentralisasi perizinan dan menyebabkan redefinisi KEK. Di mana UU Cipta Kerja memungkinkan adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK.
Hal itu terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium.
Selain itu, Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
Andry juga menjelaskan UU Cipta Kerja membuat peran administrator semakin fleksibel. Terlihat dari UU Cipta Kerja pada Pasal 1 ayat 5 yang menyebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.
Di Pasal 23 menyebutkan administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh bandan usaha dan pelaku usaha, pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan operasionalisasi KEK.
Selain itu, administrator dapat mengambil alih kewenangan bea dan cukai. Hal itu terlihat dari Pasal 33A yang menyebutkan administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi, yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Serta memungkinkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK," papar dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KEK ini mulai dikembangkan sejak tahun 2009 dan konsep dasar dari pengembangan KEK ini adalah bottom-up.
Baca SelengkapnyaKEK berhasil mencatatkan realisasi investasi senilai Rp 205,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus memberikan dukungan untuk mengakselerasi perkembangan KEK melalui pemberian sejumlah insentif fiskal dan non-fiskal
Baca SelengkapnyaProyek-proyek itu terbagi dalam beberapa kategori, mulai dari pengerjaan bendungan dan irigasi, jalan tol, pembangunan kawasan, bandara dan pelabuhan dll.
Baca SelengkapnyaTarget ambisius ini mengacu pada capaian Indonesia pada 1995, ketika pertumbuhan ekonomi pernah mencapai 8,2 persen.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adalah wilayah Kepulauan Riau (Kepri) sebagai provinsi yang memiliki KEK terbanyak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKeberadaan KEK Setangga ditujukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
Baca SelengkapnyaSebanyak 161 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah rampung senilai Rp1.134,9 triliun.
Baca SelengkapnyaKITB sebagai bagian dari Klaster Kawasan Industri di PT Danareksa (Persero).
Baca SelengkapnyaBambang menyebut Kementerian PUPR mencatat infrastruktur dan fasilitas yang dibangun menggunakan dana APBN mencapai sekitar 38 persen.
Baca SelengkapnyaDalam beberapa waktu ke depan, akan ada sejumlah perusahaan yang mulai beroperasi.
Baca SelengkapnyaJokowi tetap optimistis target investasi di IKN dapat tercapai pada tahun 2024.
Baca Selengkapnya