Target pajak 2017 Rp 1.459 T, pemerintah andalkan sektor nonmigas
Merdeka.com - Pemerintah mencatat pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebesar Rp 1.737,6 triliun. Angka ini menurun dari APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 1.786,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penurunan tersebut terjadi pada target penerimaan perpajakan dari Rp 1.539,2 triliun menjadi Rp 1.495,9 triliun. Sementara untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga menurun dari Rp 245,1 triliun menjadi Rp 240,4 triliun.
"Target penerimaan perpajakan sebesar 10,6 persen dari PDB (produk domestik bruto), target ini turun 2,9 persen dari APBNP 2016. Target PNBP juga menurun 2 persen dari APBNP 2016," kata Menteri Sri di Jakarta, Selasa (16/8) malam.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
-
Apa saja yang dikenakan pajak 12 persen? Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
Dia menambahkan, penerimaan pajak terbesar berasal dari pajak nonmigas sebesar Rp 1.271,7 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp 191,2 triliun, dan PPh migas sebesar Rp 33 triliun. Dengan demikian, penerimaan perpajakan diharapkan tetap tumbuh 13-15 persen dari perbaikan basis perhitungan pajak tahun 2016.
"Kebijakan ini tetap diarahkan untuk mengoptimalkan potensi pajak, namun tetap dijaga untuk mendorong iklim investasi dan dunia usaha Selain itu, penerimaan perpajakan ini juga didukung dengan kebijakan tax amnesty dan rencana revisi regulasi perpajakan yang dilakukan di 2016 dan 2017," imbuhnya.
Sementara itu, pendapatan badan layanan umum (BLU) ditargetkan sebesar Rp 37,3 triliun, pendapatan sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 80,3 triliun, pendapatan laba bagian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 38 triliun, dan PNBP lainnya sebesar Rp 84,4 triliun.
"Potensi PNBP harus digali dengan tetap menjaga pelayanan dan kelestarian lingkungan," jelas Sri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Per Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaHingga September 2023, penerimaan pajak capai Rp1.387,78 Triliun.
Baca SelengkapnyaAdapun total penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas Rp810,76 triliun atau 76,24 persen dari target.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaSaid menyampaikan, pemerintah dan DPR telah menyepakati target PNBP tahun depan sebesar Rp513,63 triliun.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca Selengkapnya