Target penerimaan pajak di Jateng baru mencapai 69 persen
Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II, Lusiana mengungkapkan penerimaan pajak menjelang akhir Desember ini baru mencapai 69 persen atau senilai Rp 8,4 triliun, dari target tahun 2016 sebanyak Rp 12,345 triliun. Namun, dia yakin target penerimaan tersebut dapat tercapai.
"Memang target nasional semua diturunkan, untuk kita DJP Jateng II turun sebesar Rp 219 miliar. Target awal Rp 12,345 triliun, sekarang menjadi Rp 10,5 triliun. Kita tetap optimis akan tercapai, menjelang akhir bulan ini," ujar Lusiana, Jumat (9/12).
Lusiani mengungkapkan, upaya pencapaian target untuk tahun ini dilakukan melalui intensifikasi pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP), terutama WP orang pribadi (OP) nonkaryawan, bendahara, dan sektor industri yang dominan. Tak hanya itu, pihaknya juga terus mengupayakan penambahan WP, khususnya WP OP non karyawan, sebab selama ini banyak yang belum sadar untuk membayar pajak.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa saja yang wajib punya NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
-
Bagaimana Core Tax meningkatkan kepatuhan pajak? 'Dengan sistem ini, NIK Bapak-Ibu akan secara otomatis terbaca di sistem, meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan secara bertahap,' jelas Billy.
"Sejak tahun lalu sudah kita upayakan penambahan WP OP dan akan semakin kita intensifkan. Salah satunya adalah melalui celengan pajak kepada para pedagang. Di DJP Jateng II ini kan banyak industri tekstil, perkayuan, dan jasa pendidikan, Harapannya nanti para pedagang tidak merasa berat pada waktu membayar pajak," katanya.
Terkait realisasi uang tebusan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty, Lusiani mengatakan hingga Desember sudah mencapai Rp 1,3 triliun. dia berharap menjelang berakhirnya periode kedua peserta tax amnesty akan semakin bertambah.
"Biasanya para wajip pajak ini akan menyetor pada akhir-akhir batas waktu. Mungkin uangnya digunakan dulu untuk usaha yang menghasilkan. Kita sudah antisipasi, jika nanti pesertanya membludak. Selain penyediaan tempat, Santu dan Minggu kita juga buka layanan," pungkas Lusiani.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaKontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.
Baca SelengkapnyaPPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaHal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Baca SelengkapnyaLatar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Baca Selengkapnya