Tarif Cukai 2019 Diputus Tak Naik, Rokok Ilegal Ditarget Turun Jadi 3 Persen
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias rokok di 2019. Hal ini tentu menuntut Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mendesain kebijakan guna mengejar penerimaan cukai yang meningkat tahun depan.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan penerimaan cukai akan didorong dari pemberantasan rokok ilegal. Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal dapat membuka pasar untuk rokok legal.
"Strategi kita akan lakukan law enforcement terhadap rokok ilegal," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Selasa (11/12).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
Menurut Heru, pihaknya menargetkan pada 2019 menurunkan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen. Hal tersebut sesuai instruksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sekarang jumlahnya 7,04 persen yang turun dari 2 tahun lalu, 12,14 persen tahun depan kita targetkan bisa 3 persen. Saya diminta oleh menteri Keuangan untuk menurunkan ke 3 persen," jelas dia.
"Itu strategi utama dari segi pencapaian cukai. Yang lainnya kita berharap cukai jenis lain dapat kita kembangkan. Tapi bukan berarti pemerintah menjadikan cukai lain sebagai sarana pengumpulan pajak. Cukai itu kan sarana pengendalian," tegas Heru.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil kajiannya, dia memandang pemerintah semustinya bisa menahan dulu wacana kenaikan cukai rokok di tahun depan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaCukai hasil tembakau terus turun meskipun jumlah perkokok tidak berkurang.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaPemerintah mencatat adanya fenomena masyarakat beralih ke rokok murah.
Baca Selengkapnya