Tarif cukai naik, harga rokok per 1 Januari 2016 akan makin mahal
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai untuk rokok pada tahun depan. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 11,5 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan NE Fatimah mengatakan tarif baru ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. Adanya penyesuaian tarif cukai disebabkan target penerimaan negara dari sektor ini naik menjadi Rp 139,82 triliun.
"Beban cukai hasil tembakau (HT) dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 0 sampai Rp 70 per batang," tulisnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/11).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai mempengaruhi konsumsi gula? Menurut WHO, cukai ini dapat menjadi langkah efektif untuk menurunkan konsumsi gula. Data mereka menunjukkan bahwa kenaikan harga minuman berpemanis hingga 20 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 20 persen, sehingga membantu mencegah obesitas dan diabetes.
-
Apa yang dikenakan PPN 12%? Airlangga menyatakan PPN hanya dikenakan pada barang yang dijual, bukan pada sistem transaksinya.
Kemenkeu memutuskan kenaikan pada produk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 11,4 persen sampai 15,6 persen. Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 12,9 persen sampai 16,4 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar 0 persen sampai 12 persen.
"Kenaikan tarif cukai HT dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain tingkat sensivitas harga, jenis HT, dan golongan pabrikan rokok," tuturnya.
Tarif cukai untuk jenis Klobot (KLB), dan Kelembak Menyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), Cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tidak mengalami kenaikan guna menjaga keberlangsungan tenaga kerja. Sementara, tarif cukai untuk rokok impor ditetapkan sama dengan tarif cukai tertinggi untuk masing-masing jenis dan golongan HT yang diproduksi di dalam negeri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaSemakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaBanyak masyarakat di Indonesia beralih mengkonsumsi rokok murah.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mencatat adanya fenomena masyarakat beralih ke rokok murah.
Baca Selengkapnya