Tarif Listrik Dipastikan Tak Naik Hingga Maret 2023
Merdeka.com - Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif listrik non-subsidi di kuartal pertama tahun 2023. Artinya per 1 Januari-30 Maret 2023 tidak akan ada kenaikan tarif bagi 13 pelanggan nonsubsidi.
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan non-subsidi mengacu pada tarif triwulan IV-2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Dadan Kusdiana dikutip dari esdm.go.id, Sabtu (31/12).
Dadan menjelaskan, kebijakan diberlakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi terkini yang belum mendukung untuk penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarrif adjusment).
-
Bagaimana Kemendagri minta daerah kendalikan inflasi? Tomsi menjelaskan, salah satu upaya pengendalian inflasi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasokan. Koordinasi ini merupakan bagian dari agenda perencanaan pemenuhan. Ini berbeda dengan upaya inspeksi mendadak ke pasar yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan memahami permasalahan lokal.
-
Apa yang diminta Mendagri kepada Pemda terkait inflasi? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana Kemendag mengontrol harga barang kebutuhan pokok? Kementerian Perdagangan turut andil dalam penurunan laju inflasi di tahun 2023, yakni pihaknya rutin melakukan kunjungan ke pasar-pasar di tanah air untuk memantau stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.
-
Apa yang Kemendagri minta kepala daerah lakukan terkait inflasi? Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kepala daerah dengan inflasi tinggi agar mengevaluasi sejumlah upaya pengendalian yang telah dilakukan. Upaya pengendalian harus berdampak dan tak hanya bersifat seremonial.
-
Kenapa Kemendagri minta kepala daerah evaluasi pengendalian inflasi? 'Kalau [daerah] tetangganya bisa [inflasinya terkendali], kenapa sebelahnya tidak bisa? Jadi mohon perhatiannya untuk bisa kerja kerasnya memperbaiki angka inflasi ini dengan turun ke lapangan dan melakukan upaya-upaya,' ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa subsidi energi penting? 'Subsidi ini selalu menjadi hal yang penting untuk negara kita ini, karena dengan subsidi maka pemerintah ini memang bisa hadir langsung untuk masyarakat dan membantu masyarakat menghadapi gejolak harga, ketersediaan pasokan, dan lain sebagainya,' tambah Isa dalam sambutannya pada acara tersebut.
Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Sehingga pada triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022.
Namun, untuk kali ini pemerintah tidak akan melakukan penyesuaian harga. Meskipun realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus sampai Oktober 2022 mengalami perubahan.
Sebagaimana diketahui, rata-rata kurs Rupiah terhadap mata uang dolar pada kuartal III-2022 sebesar Rp15.079,96/USD. Harga Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD/ton).
Dadan menambahkan berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I-2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV-2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Tarif Listrik Subsidi Tetap
Hal serupa juga berlaku untuk tarif listrik bersubdisi. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap," kata Dadan.
Meski begitu, Dadan mengatakan perubahan tarif listrik ke depan kemungkinan akan mengalami kenaikan. Hal ini sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi makro dan kondisi terkini masyarakat.
Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaDarmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaCorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang meninjau kemungkinan penyesuaian harga BBM non-subsidi.
Baca SelengkapnyaHarga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan per 1 Maret 2024 ini.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM terbaru di SPBU Pertamina per 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSkema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan.
Baca SelengkapnyaPertamina tidak menaikkan harga BBM meski harga minyak dunia merangkak naik dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat melemah.
Baca Selengkapnya