Tarif listrik nonsubsidi September turun
Merdeka.com - PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik komersial atau nonsubsidi untuk September 2015. Kebijakan ini diambil karena anjloknya harga minyak dunia, sehingga biaya listrik bulan depan lebih murah dari Agustus ini.
Melalui siaran persnya, PLN menyebut tarif listrik September 2015 dibandingkan Agustus 2015 mengalami penurunan sebesar Rp 23,17 per kilo Watt hour (kWh) dari Rp 1.546,6 menjadi Rp 1.523,43 per kWh.
Golongan tarif yang mengalami penurunan Rp 23,17 per kWh tersebut adalah R-2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan B-2 dengan daya 6.600.200.000 VA.
-
Apa yang dilakukan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menang dengan skor 3-2.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Mobil listrik apa yang jadi yang termurah di Indonesia? Saat ini mobil listrik baterai (BEV) termurah yang di Indonesia adalah Wuling Air ev.
Sementara, golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA dan I-3 di atas 200 kVA, tarif listriknya turun dari Rp 1.218,26 menjadi Rp 1.200,01 per kWh. Lalu, golongan I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya juga turun dari Rp 1.086,12 menjadi Rp 1.069,85 per kWh.
PLN mencatat harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami penurunan dari posisi Juni 2015 sebesar USD 59,4 per barel menjadi USD 51,82 per barel pada Juli 2015.
Meski, nilai tukar Rupiah cenderung melemah terhadap USD dari Juni 2015 pada posisi Rp 13.313 per USD menjadi Rp 13.375 per USD pada Juli 2015 dan inflasi Juni 2015 berada di 0,54 persen naik menjadi 0,93 persen pada Juli 2015.
Sebelumnya, pada Agustus 2015, tarif juga mengalami sedikit penurunan (Rp 1 per kWh) dibandingkan Juli 2015 setelah selama empat bulan terakhir (April-Juli 2015) mengalami kenaikan.
Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tarif) bagi 10 golongan pelanggan listrik PLN setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni ICP, kurs, dan inflasi. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaPenjualan listrik berbasis energi terbarukan kepada PLN menggunakan skema perjanjian Independent Power Producer (IPP).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan anggaran subsidi BBM dan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) turun dari Rp114,3 triliun menjadi Rp113,7 triliun.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus—Oktober tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaUsulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya saing industri nasional dan mendukung daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaBiaya cas mobil listrik sangat bergantung pada jenis baterai
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaHarga BBM jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex turun sedangkan untuk Pertalite atau BBM subsidi tidak berubah.
Baca Selengkapnya