Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2020, Berikut Rinciannya
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020.
Besaran tarif tenaga listrik periode tersebut ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik yang diberlakukan periode sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2019. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.
"Sebagaimana telah disampaikan Menteri ESDM sebelumya, besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020 tidak berubah, masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini ditetapkan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri", ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1).
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Kapan Hari Listrik Nasional diperingati? Hari Listrik Nasional yang diperingati setiap tanggal 27 Oktober merupakan momen penting bagi bangsa Indonesia untuk menghargai peran listrik dalam kehidupan sehari-hari dan pembangunan nasional.
-
Apa perbedaan listrik token dan pascabayar? Berbeda dengan listrik prabayar, sistem listrik pascabayar yaitu tagihan listrik yang harus dibayarkan sesuai dengan pemakaian selama hampir satu bulan.
-
Apa arti dari energi listrik? Pengertian energi listrik adalah suatu energi yang dipasok oleh arus listrik dan potensial listrik. Kemudian arus dan potensial listrik ini disalurkan melalui suatu rangkaian listrik.
-
Bagaimana cara beralih ke listrik pascabayar? Untuk berpindah atau bermigrasi dari listrik prabayar menjadi pascabayar tergantung ketersediaan layanan di lokasi tempat Anda tinggal. Pengguna listrik prabayar diharapkan menghubungi PLN terlebih dahulu dan menyampaikan nomor ID Pelanggan untuk dilakukan pengecekan ketersediaan layanan di lokasi.
-
Dimana energi listrik digunakan? Energi listrik memiliki peran yang sangat penting sebagai sumber penerangan dalam kehidupan sehari-hari. Manfaat utama dari energi listrik sebagai sumber penerangan adalah memberikan cahaya yang diperlukan untuk melakukan berbagai aktivitas di dalam atau di luar ruangan, terutama pada malam hari.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi dan/atau harga patokan batubara) yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Pada bulan September hingga November 2019, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD) menjadi Rp14.099 per USD, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 61,31 USD per Barrel, tingkat inflasi rata-rata -0,04 persen, dan harga patokan batubara Rp779 per kg.
Berdasarkan perubahan parameter makro tersebut, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Namun Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik. Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu yang lalu menyampaikan hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Rincian Tarif Listrik
Berikut tarif tenaga listrik kuartal I 2020:
- Rp1.467,28 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
- Rp1.352 per kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);
- Rp1.114,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;
- Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Tarif Listrik Subsidi
Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan lebih efisien.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya saing industri nasional dan mendukung daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaDarmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaKemudian harga BBM non-subsidi jenis Pertamax Green 95 tetap dijual Rp13.900 per liter.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian harga BBM non-subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata ICP.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian harga BBM non subsidi, dilakukan setiap awal bulan.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM terbaru di SPBU Pertamina per 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaCorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang meninjau kemungkinan penyesuaian harga BBM non-subsidi.
Baca Selengkapnya