Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Merdeka.com - Tarif ojek online resmi naik hari ini. Tarif tersebut dinaikan karena harga bahan bakar minyak (BBM) yang sudah naik beberapa pekan yang lalu.
kenaikan tarif ojol diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. tarif berlaku di masing-masing zona yakni zona I Sumatera, Jawa dan Bali, zona II Jabodetabek dan zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Kementerian Perhubungan mengumumkan secara resmi kenaikan tarif Ojol pada Rabu (7/9) dan berlaku mulai tiga hari setelah diumumkan kenaikannya yaitu pada hari ini 10 September 2022.
-
Di mana diskon tarif tol Trans Jawa berlaku? Diskon yang ditawarkan adalah potongan tarif sebesar 10 persen untuk semua kategori kendaraan yang melakukan perjalanan langsung dari Jakarta menuju Semarang atau sebaliknya.
-
Dimana opsen pajak kendaraan diterapkan? Ya, opsi PKB akan mulai diterapkan di seluruh Indonesia pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan publik.
-
Apa saja tarif tol Trans Jawa untuk mobil? Tarif ini berlaku untuk berbagai kategori kendaraan, mulai dari golongan I hingga V. Namun, fokus pembahasan kali ini adalah tarif untuk kendaraan golongan I, yang mencakup mobil pribadi seperti sedan, SUV, MPV, dan city car.
-
Biaya kirim paket JNE ke mana saja? REG atau Reguler adalah jenis paket JNE yang melayani pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia.
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen yang berhubungan jasa lainnya," Direktur Jenderal Perhubungan Barat, Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers, Rabu (7/9).
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.
Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000u, zona II Rp10.200 - 11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaDaftar lengkap tarif tol Trans Jawa 2024 untuk mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaOjek sudah ada sejak tahun 1960-an di pedesaan dan merembet sampai ke perkotaan.
Baca SelengkapnyaMassa pengemudi ojol yang tergabung dalam berbagai komunitas dan organisasi ini menyuarakan keluhan soal pemotongan tarif sampai 30 persen.
Baca SelengkapnyaPT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay.
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaTarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh.
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaTarif Tol Terbaru 2024: Rincian Biaya Melintas dari Kertosono ke Surabaya
Baca SelengkapnyaLayanan yang disiapkan Zendo antara lain yakni Zendo Bike dan Zendo Car yang melakukan antar jemput, serta Zendo Food dan Zendo Delivery.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif kedua ruas tol tersebut bakal terjadi pasca HUT RI ke-78.
Baca Selengkapnya