Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif pajak UMKM turun, negara berpotensi kehilangan penerimaan Rp 2,5 T per tahun

Tarif pajak UMKM turun, negara berpotensi kehilangan penerimaan Rp 2,5 T per tahun ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final baru sebesar 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini dapat menjadi insentif dan merangsang pelaku UMKM terus tumbuh dan tidak menjadi momok.

Aturan mengenai tarif pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, revisi aturan pajak UMKM ini merupakan bukti pemerintah peka dan sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi pelaku UMKM. Pengaturan di PP ini juga lebih komprehensif dan mengedepankan sisi regulatif yang kuat demi memberi keadilan dan kepastian hukum.

"Penurunan tarif dari 1 persen menjadi 0,5 persen diharapkan dapat meringankan pelaku UMKM karena membantu menjaga cash-flow sehingga dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha," kata Yustinus dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/6).

Yustinus menghitung, penurunan tarif pajak UMKM ini akan menggerus penerimaan pajak dalam jangka pendek, kurang lebih Rp 2,5 triliun setahun. Akan tetapi, insentif pajak ini selain bentuk pengorbanan, menurutnya, dapat menjadi investasi pemerintah karena dalam jangka menengah-panjang.

"Karena diharapkan akan terjadi penambahan basis pajak melalui bertambahnya jumlah wajib pajak baru sebagai akibat dari kebijakan," tuturnya.

Paling penting lainnya dari tarif baru tersebut, Yustinus menambahkan, sifatnya opsional karena memberi kesempatan wajib pajak memilih skema final atau skema normal, sesuai kondisi yang sebenarnya. Hal ini akan memenuhi rasa keadilan. Grace period yang diberikan antara 3-7 tahun untuk memanfaatkan skema ini juga dinilai cukup untuk mengedukasi wajib pajak agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

Selain itu, sambungnya, juga menutup celah untuk melakukan penghindaran pajak melalui skenario menjadi pelaku UMKM "abadi" dengan memecah usaha. PP ini memberi ruang pelunasan pajak dengan pemotongan pihak lain agar memudahkan secara administrasi dan mengantisipasi perkembangan ekonomi seperti di sektor perdagangan elektronik.

Sumber : Liputan6

Reporter : Nurmayanti

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Pengusaha 'Warning' Pemerintah Bakal Ada PHK Masal Gara-Gara UMP
Pengusaha 'Warning' Pemerintah Bakal Ada PHK Masal Gara-Gara UMP

Kenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Targetkan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis Rp3,8 Triliun di 2025
Prabowo-Gibran Targetkan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis Rp3,8 Triliun di 2025

Mengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.

Baca Selengkapnya
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.

Baca Selengkapnya
Hitung-Hitungan PPN 12 Persen, Ternyata Kenaikan Dirasakan Masyarakat Capai 20 Persen dalam 4 Tahun
Hitung-Hitungan PPN 12 Persen, Ternyata Kenaikan Dirasakan Masyarakat Capai 20 Persen dalam 4 Tahun

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
Dampak Rencana Penerapan Cukai 2025, Produksi Minuman Berpemanis dalam Kemasan Ajlok Bulan Ini
Dampak Rencana Penerapan Cukai 2025, Produksi Minuman Berpemanis dalam Kemasan Ajlok Bulan Ini

Hal itu dampak dari rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Baca Selengkapnya
Daftar UMP dan UMK Jawa Timur 2025: Kota Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
Daftar UMP dan UMK Jawa Timur 2025: Kota Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

Kenaikan UMP Jawa Timur pada tahun 2025 mencapai 6,5 persen. Lantas daerah mana saja yang mengalami kenaikan signifikan?

Baca Selengkapnya
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Pemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Ancaman PHK Industri Rokok di Balik Kenaikan Target Penerimaan Cukai 2025
Ancaman PHK Industri Rokok di Balik Kenaikan Target Penerimaan Cukai 2025

Pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,198 triliun.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya