Tarif pelanggan PLN 3.500 VA ke atas naik per Juni 2015
Merdeka.com - PT PLN (Persero) kembali menaikkan tarif listrik bagi pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juni 2015. Sebelumnya, PLN juga telah menaikkan tarif Mei 2015 golongan sama sebesar Rp 48,92 atau 3,33 persen dibandingkan April 2015 sebesar Rp 1.465,89 per kWh.
Dalam situs resmi PLN di Jakarta, Selasa (2/6), menyebutkan pada Juni 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp 1.524,24 per kWh atau naik Rp 9,43 (0,62 persen) dibandingkan Mei 2015 Rp 1.514,81 per kWh.
Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
-
Bagaimana PLN meningkatkan pendapatan? Peningkatan laba bersih PLN ini ditopang semakin tumbuhnya penjualan listrik yang mencapai 6,3% atau total 273,8 Terawatt hour (TWh) sehingga berdampak pada kenaikan pendapatan penjualan listrik hingga 7,7% dari Rp288,8 triliun di 2021 menjadi Rp311,1 triliun di 2022.
-
Apa yang dinaikkan PPN-nya? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Bagaimana cara PPN dinaikkan? 'Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11% seperti semula,' tegas Prita.
-
Kapan PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
PLN tingkatkan kualitas layanan pelanggan? Dalam tiga tahun terakhir PLN terus menjalankan transformasi berbasis digital secara end to end mulai dari energi primer, pembangkitan, transmisi, distribusi, sistem keuangan, sistem pengadaan hingga pelayanan pelanggan.
Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp 1.200,65 atau naik dibandingkan Mei Rp 1.193,22 per kWh. Pada April 2015, tarif golongan sama Rp 1.135,93 per kWh.
Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik menjadi Rp 1.070,42 per kWh. Pada Mei, tarifnya Rp 1.063,8 dan April 2015 Rp 991,6 per kWh. Sedangkan, tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp 1.661,01 per kWh. Pada April, tarifnya Rp 1.542,84 dan Mei 2015 Rp 1.650,73 per kWh.
Namun, untuk tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp 1.352 per kWh.
PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juni 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada April 2015.
Mulai 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Promo tambah daya Gelegar Akhir Tahun 2023 ini berlaku sejak 24 Desember hingga 31 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemberian diskon listrik ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi pelanggan.
Baca SelengkapnyaPLN menyetorkan dividen bagi negara sebesar Rp3,09 triliun.
Baca SelengkapnyaPara pelanggan dalam kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga menyiapkan stimulus seiring kenaikan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaPLN melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penjualan listrik.
Baca SelengkapnyaPLN berkontribusi dengan dividen bagi negara sebesar Rp3,09 triliun atau mencapai satu setengah kali dari target yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus—Oktober tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenariknya, diskon tarif listrik tersebut tidak hanya berlaku untuk pelanggan pascabayar. Melainkan, juga pelanggan listrik PLN prabayar.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025 sebagai bentuk stimulus ekonomi.
Baca Selengkapnya, promo ini berlaku untuk pelanggan tegangan rendah 1 fasa mulai daya 450 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA dapat melakukan tambah daya sampai ke 7.700 VA.
Baca SelengkapnyaPada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50 persen berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik.
Baca Selengkapnya