Tarif pelanggan PLN 3.500 VA ke atas naik per Juni 2015
Merdeka.com - PT PLN (Persero) kembali menaikkan tarif listrik bagi pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juni 2015. Sebelumnya, PLN juga telah menaikkan tarif Mei 2015 golongan sama sebesar Rp 48,92 atau 3,33 persen dibandingkan April 2015 sebesar Rp 1.465,89 per kWh.
Dalam situs resmi PLN di Jakarta, Selasa (2/6), menyebutkan pada Juni 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp 1.524,24 per kWh atau naik Rp 9,43 (0,62 persen) dibandingkan Mei 2015 Rp 1.514,81 per kWh.
Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
-
Apa yang Pertamina turunkan harganya? Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
-
Kapan perubahan tarif tol Medan-Kisaran berlaku? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran.
Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp 1.200,65 atau naik dibandingkan Mei Rp 1.193,22 per kWh. Pada April 2015, tarif golongan sama Rp 1.135,93 per kWh.
Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik menjadi Rp 1.070,42 per kWh. Pada Mei, tarifnya Rp 1.063,8 dan April 2015 Rp 991,6 per kWh. Sedangkan, tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp 1.661,01 per kWh. Pada April, tarifnya Rp 1.542,84 dan Mei 2015 Rp 1.650,73 per kWh.
Namun, untuk tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp 1.352 per kWh.
PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juni 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada April 2015.
Mulai 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Promo tambah daya Gelegar Akhir Tahun 2023 ini berlaku sejak 24 Desember hingga 31 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPLN menyetorkan dividen bagi negara sebesar Rp3,09 triliun.
Baca SelengkapnyaPLN melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penjualan listrik.
Baca SelengkapnyaPLN berkontribusi dengan dividen bagi negara sebesar Rp3,09 triliun atau mencapai satu setengah kali dari target yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan aset ini menjadikan PLN sebagai BUMN utilitas terbesar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPLN meraih penghargaan kategori Grup Pembayar Pajak Terbesar dari Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaDalam RAPBN 2024, subsidi dan kompensasi untuk BBM, gas Elpiji dan listrik sebesar Rp329,9 triliun.
Baca SelengkapnyaAinul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaUMP di Papua Barat untuk tahun 2024 naik Rp111.000 dari UMP tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPT Persero ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaHarga BBM Shell Super di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur masih tetap di angka Rp12.290 per liter.
Baca Selengkapnya