Tarif PPN Naik, Harga Minyak Goreng Berpotensi Makin Mahal
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Aprindo Roy N. Mandey menilai kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen sangat berdampak pada konsumsi masyarakat. Apalagi, kenaikan terjadi di tengah tingginya harga komoditas. Kondisi ini menyebabkan kenaikan harga minyak goreng. Mengingat minyak goreng tidak termasuk 11 bahan pokok yang bebas dari PPN berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Minyak goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11 persen maka potensi bergeraknya harga minyak goreng akan terjadi kembali," tulis Roy dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (5/4).
Akibatnya, minyak goreng akan kembali menjadi pendorong kenaikan inflasi, sebagaimana yang telah terjadi selama 2 bulan. Harga minyak goreng di bulan Februari mengalami deflasi hingga -0,11 persen, sedangkan pada bulan Maret menyumbang inflasi sebesar 0,04 persen.
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Harga bahan pangan apa yang naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Apa saja kebutuhan pokok yang harganya naik? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi. Di pasar tradisional Boyolali, harga gula putih dan gula merah naik drastis. Kenaikan harga gula cukup tinggi hingga mencapai Rp4.000 per kilogram.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Dimana harga bahan pangan naik? Tak hanya beras, harga sejumlah bahan pangan di Jakarta terpantau merangkak naik.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
"(Sehingga) berdampak pada peningkatan inflasi yang pasti akan meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya," kata Roy.
Di sisi lain, lanjut Roy, 11 barang kebutuhan pokok yang sebelumnya dikecualikan dari PPN, kini dalam UU HPP diubah dan dijadikan objek pajak. Barang kebutuhan pokok yang dimaksud antara lain beras/gabah, gula, sayur, buah-buahan, kedelai, cabai, garam, susu, telur, dan jagung.
Minta Penjelasan Pemerintah
Namun tarif PPN 11 persen untuk kebutuhan pokok tersebut belum diberlakukan pada 1 April 2022. Sebab barang-barang kebutuhan pokok tersebut telah menjadi objek PPN para pedagang yang menjualnya. Antara lain di pasar tradisional atau pasar rakyat berkewajiban memiliki PKP dengan menerbitkan Faktur Pajak dan melakukan Laporan Pajak PPN setiap bulannya.
"Ini berpotensi perlu tenaga administrasi, yang berdampak menambah biaya yang tentunya akan dikenakan pada harga jual barang pokok dan penting kepada konsumen," tambah Roy.
Untuk itu, Aprindo meminta kepada Pemerintah agar mendefinisikan kembali dengan jelas dalam juklak/juknis. Dalam juklak/juknis tersebut harus dirincikan dan diperluas segala barang-barang kebutuhan pokok dan penting sebagai kebutuhan sehari-hari konsumen untuk tidak dikenakan PPN 11 persen per 1 April 2022. Terutama saat bersamaan dengan momentum bulan suci Ramadan dan menjelang lebaran.
"Hingga saat ini APRINDO bersama berbagai sektor, masih menunggu Juklak/Juknis maupun KMK atas UU HPP/21, untuk definisi detail bahan pokok dan penting (BAPOKTING), diantaranya perubahan atau penambahan jenis barang pokok dan penting yang belum dikenakan PPN 11 persen saat ini," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada sisi lain, naiknya harga Minyakita dari Rp14.000 menjadi Rp15.500 dinilai tetap akan lebih murah dari minyak goreng kemasan premium.
Baca SelengkapnyaKemendag telah melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait dengan minyak goreng, salah satunya menaikan HET MinyakKita.
Baca SelengkapnyaSaat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Baca SelengkapnyaPermendag terkait HET MinyaKita telah diharmonisasi pada Kamis (18/7) malam.
Baca SelengkapnyaSejumlah komoditas pangan rata-rata mengalami kenaikan harga menjelang Lebaran Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 10 komponen dalam penghitungan HPP, di antaranya yaitu harga CPO, ongkos angkut pabrik, biaya pengolahan, pengemasan, serta biaya distribusi.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta serius dalam menjaga pasokan beras di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKenaikan HET Minyakita masih lebih rendah ketimbang harga minyak goreng premium di pasaran.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Baca SelengkapnyaAngka inflasi ini lebih tinggi dari September 2023 sebesar 0,19 persen.
Baca Selengkapnya