Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif PPN, Tol dan Harga BBM Kompak Naik, Masyarakat Berpotensi Tunda Konsumsi

Tarif PPN, Tol dan Harga BBM Kompak Naik, Masyarakat Berpotensi Tunda Konsumsi Roy Nicholas Mandey. ©2018 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta penjelasan pemerintah soal aturan teknis terkait pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen atas barang kebutuhan pokok (bapok), meski saat ini belum dikenakan PPN.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey berharap pemerintah tidak mengenakan PPN 11 persen pada barang pokok, terutama saat memasuki bulan suci Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2022. Sebab ditakutkan itu bakal menekan daya beli masyarakat.

"Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pasti memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat. Di saat bersamaan terjadi fluktuasi kenaikan harga jual beberapa barang kebutuhan pokok, harga BBM dan LPG, biaya tol, memasuki puasa dan menjelang Idul Fitri," pintanya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4).

Menurut dia, seluruh lapisan masyarakat berpotensi menunda konsumsi rumah tangga non-kebutuhan dasar, seiring fluktuasi harga bapok akibat kena pungutan PPN.

Roy juga menyoroti 11 barang kebutuhan pokok yang kini disasar untuk menjadi objek pajak, antara lain beras/gabah, gula, sayur, buah-buahan, kedelai, cabai, garam, susu, telur, hingga jagung.

"Di sisi lain, 11 barang kebutuhan pokok itu sebelumnya dikecualikan dari PPN, saat ini melalui UU HPP Nomor 7/2021 telah dirubah dan dijadikan objek PPN. Wlaupun pengenaan tarif 11 persennya belum diberlakukan per 1 April 2022," katanya.

Pedagang Harus Jadi Pengusaha Kena Pajak

Konsekuensinya, pedagang di pasar tradisional akan berkewajiban menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Itu potensi berimbas pada tambahan biaya operasional, sehingga berdampak terhadap harga jual barang pokok dan penting kepada konsumen.

"Misalnya untuk minyak goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11 persen. Maka potensi bergeraknya harga migor akan terjadi kembali, dan berdampak pada peningkatan inflasi yang berpotensi meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya," imbuh Roy.

Hingga saat ini, pengusaha ritel masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) atas UU HPP. Untuk menjabarkan lebih detil perubahan atau penambahan jenis barang pokok yang saat ini belum kena PPN 11 persen.

"Periode Ramadhan 2022 ini merupakan harapan bagi berbagai industri dan sektor usaha dari hulu hingga hilir, termasuk pelaku usaha ritel modern untuk mendorong peningkatan penjualan melalui belanja dan konsumsi masyarakat," ujar Roy.

"Kami tentunya mendukung UU HPP/21 yang telah ditetapkan pemerintah dan diratifikasi DPR akhir tahun 2021 lalu. Namun pemberlakuan tarif PPN 11 persen di saat ini apakah sudah tepat momentumnya, atau masih dapat dideskresikan beberapa saat lagi? Untuk meredam public shock hingga ekonomi telah kondusif optimal," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Rencana Kenaikan PPN 12 persen, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Rencana Kenaikan PPN 12 persen, Ini Alasannya

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan implementasi dari UU HPP.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda

Pemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Begini Dampak Parah Jika PPN Naik 12 Persen di Era Prabowo
Ternyata, Begini Dampak Parah Jika PPN Naik 12 Persen di Era Prabowo

Kenaikan tarif PPN tersebut diproyeksikan berdampak negatif terhadap ekonomi baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah riil buruh.

Baca Selengkapnya
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.

Baca Selengkapnya
Bahaya PPN 12 Persen: Masyarakat Kelas Menengah Makin Terhimpit
Bahaya PPN 12 Persen: Masyarakat Kelas Menengah Makin Terhimpit

Kebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.

Baca Selengkapnya
Dampak Dirasakan Masyarakat Jika Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Dampak Dirasakan Masyarakat Jika Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Kembali Ramai Unggahan Garuda Biru Peringatan Darurat di Medsos, Kali Ini Tolak PPN Naik jadi 12%!
Kembali Ramai Unggahan Garuda Biru Peringatan Darurat di Medsos, Kali Ini Tolak PPN Naik jadi 12%!

Padahal, masyarakat masih terbebani kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Elektronik, Fesyen Hingga Otomotif Jadi Lebih Mahal Tahun Depan
PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Elektronik, Fesyen Hingga Otomotif Jadi Lebih Mahal Tahun Depan

Pengenaan pajak pada sejumlah barang berwujud yang meliputi elektronik, fesyen hingga otomotif akan berdampak pada penjualan.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Desak Wacana PPN 12% Dikaji Ulang, Ini Tiga Alasannya
Pimpinan DPR Desak Wacana PPN 12% Dikaji Ulang, Ini Tiga Alasannya

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen

Baca Selengkapnya
Hitung-Hitungan PPN 12 Persen, Ternyata Kenaikan Dirasakan Masyarakat Capai 20 Persen dalam 4 Tahun
Hitung-Hitungan PPN 12 Persen, Ternyata Kenaikan Dirasakan Masyarakat Capai 20 Persen dalam 4 Tahun

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.

Baca Selengkapnya
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun

Pemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.

Baca Selengkapnya
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan

Pengenaan tarif PPN 12 Persen bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah.

Baca Selengkapnya