Tarif tebusan tax amnesty rendah bikin keuangan negara tekor
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR masih belum rampung membahas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Pembahasan akan dilanjutkan usai masa reses pata anggota dewan pertengahan Mei 2016.
Salah satu yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak itu adalah besaran tarif yang diberlakukan. Seperti diketahui, tarif tebusan tax amnesty bervariasi.
Untuk pelaporan harta pada rentang waktu tiga bulan pertama setelah diberlakukannya tax amnesty, tarif tebusan dikenakan sebesar 2 persen, untuk tiga bulan kedua 4 persen dan untuk tiga bulan selanjutnya 6 persen. Sementara untuk tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi adalah 1 persen untuk tiga bulan pertama, 2 persen untuk tiga bulan kedua dan 3 persen untuk tiga bulan selanjutnya.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara menghitung biaya pajak Toyota Avanza? Perlu dicatat bahwa daftar biaya pajak di atas tidak mencakup SWDKLLJ mobil sebesar Rp143.000. Selain itu, besaran pajak dapat bervariasi tergantung pada denda pajak, sistem progresif, dan asal kendaraan.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
Pemerintah diminta untuk tidak memberlakukan tarif tebusan rendah. Tarif tebusan yang cukup layak diperkirakan sekitar 5 persen hingga 10 persen.
Besaran tarif tebusan itu mengacu pada besaran tarif yang diberlakukan di negara-negara yang sudah menerapkan tax amnesty.
"Tax amnesty rata-rata 5 sampai 10 persen. Indonesia ketika mem-propose (mengajukan) 1-2 persen kita pertanyakan dari mana justifikasi itu. Persoalan nanti akan ada problem keadilan tentunya," ujar Anggota DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam di Jalan Veteran I, Jakarta, Senin (9/5).
Menurut Ecky, tarif tebusan yang rendah justru menimbulkan persoalan lain. Dengan tarif tebusan rendah, negara bukan diuntungkan dengan kebijakan tax amnesty, malah akan tekor.
Lebih lanjut, Ecky mengatakan, tarif tebusan yang rendah membuat pemerintah harus mengeluarkan ongkos lebih besar saat dana repatriasi deras mengalir ke sistem keuangan nasional, salah satunya Surat Utang Negara (SUN). Sementara imbal hasil SUN berada di kisaran 7 persen. Dengan demikian, Ecky menilai tarif tebusan di rentang 1 persen hingga 3 persen justru akan membuat keuangan negara merugi.
"Kalau imbal hasilnya SUN, bisa bayangkan berapa kasih interest rate-nya. Kalau tarif repatriasi 1 sampai 2 persen, SUN di atas itu, artinya negara tekor. Bukan mendapat penerimaan malah membayar bunga," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani anggap kenaikan PPN menjadi 12 persen cenderung lebih rendah.
Baca SelengkapnyaSurplus APBN ditopang oleh penerimaan negara yang masih lebih tinggi dibandingkan belanja negara.
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji ASN dan UMP hanya berkontribusi kecil terhadap inflasi.
Baca SelengkapnyaSetelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaPT Mandiri Sekuritas memperkirakan bahwa pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) akan tetap stabil di sekitar 5,1 persen pada tahun 2025.
Baca SelengkapnyaKomedian Soleh Solihun ikut komentari soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Baca SelengkapnyaAnggaran perlindungan sosial mencapai Rp493,5 t untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, serta pembangunan SDM jangka panjang.
Baca Selengkapnya