Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarik dana ke Indonesia, Presiden Jokowi setuju koruptor diampuni

Tarik dana ke Indonesia, Presiden Jokowi setuju koruptor diampuni Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Secara prinsip, Presiden Joko Widodo mendukung penghapusan sanksi kepada pelaku tindak pidana umum dan khusus, di luar terorisme dan narkoba. Asalkan mereka memindahkan dana yang di parkir di luar negeri ke Indonesia.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito saat menggelar silaturahim dengan pemimpin redaksi media massa, Jakarta, Rabu (27/5) malam.

"Kami berusaha menjadi mediator untuk menggodok wacana itu bersama aparat penegak hukum (Kepolisan, Kejaksaan, dan KPK)."

Penghapusan sanksi pidana ini juga berlaku bagi koruptor yang memindahkan uangnya ke Indonesia.

"Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setuju. Alasannya daripada banyak kasus rekening gendut tak tertangani, lebih baik mereka bawa balik uangnya dan bayar pajak."

Sigit menjelaskan sejumlah keuntungan jika orang kaya Indonesia, termasuk pelaku tindak pidana khusus atau umum di luar terorisme dan narkoba, memindahkan dananya dari luar negeri ke Tanah Air. Diantaranya, pemerintah bisa mendapat pemasukan langsung dan dana tersebut bisa dipakai untuk memutar roda ekonomi nasional

"Mereka harus bayar tebusan sekitar 10 persen-12 persen dari dana yang diparkir. Tebusan ini sebagai penerimaan pajak. Apa jenis pajaknya, nanti kami pikirkan."

Sebagai gambaran, menurut Sigit, dana orang Indonesia diparkir di Singapura mencapai Rp 3 ribu-Rp 4 ribu trilun. Jika mereka memindahkan sekitar Rp 1.000 triliun ke Indonesia, maka pemerintah bisa mendapat pemasukan langsung sekitar 10 persen atau Rp 100 triliun.

"Kalau pemerintah dapatnya sebesar itu atau di atasnya, kebijakan ini worth it. Jika pemerintah dapatnya di bawah itu, tidak."

Persoalannya, terobosan ini membutuhkan payung hukum berupa undang-undang. Nah, Sigit berharap inisiatif membuat beleid tersebut datang dari legislatif.

"Nggak mungkin Kemenkeu membuat undang-undang terkait special atau legal amnesty semacam itu, karena di luar kewenangannya. DPR sudah kami ajak bicara."

Dia berharap pembahasan draf undang-undang terkait itu sudah bisa diusulkan di rapat paripurna dan komisi di DPR pada Juni-Juli tahun ini sebagai salah satu prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Jika tembus, pembahasan untuk menjadi undang-undang tak perlu makan waktu lama.

"Pasal-pasalnya cuma butuh sedikit kok. Juli, Agustus, September selesai dibahas, undang-undangnya jadi bisa dijalanin tahun ini juga." (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra Jelaskan Maksud Ucapan Prabowo Ampuni Koruptor: Pastinya Terkait Asset Recovery
Gerindra Jelaskan Maksud Ucapan Prabowo Ampuni Koruptor: Pastinya Terkait Asset Recovery

Gerindra menilai tujuan utama pemberantasan korupsi memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ampuni Koruptor: Kalau Kau Kembalikan yang Kau Curi, Ya Mungkin Kita Maafkan
Prabowo Ampuni Koruptor: Kalau Kau Kembalikan yang Kau Curi, Ya Mungkin Kita Maafkan

Prabowo tak mempersoalkannya, asalkan para koruptor mengembalikan uang rakyat yang sudah dicuri.

Baca Selengkapnya
Respons Mahkamah Agung soal Rencana Prabowo Mau Ampuni Koruptor: Itu Kewenangan Presiden
Respons Mahkamah Agung soal Rencana Prabowo Mau Ampuni Koruptor: Itu Kewenangan Presiden

Sunarto menilai hal tersebut merupakan kewenangan dari Prabowo sekalu kepala negara.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Prabowo Maafkan Koruptor Tobat Jika Curian Kembali | Projo Menanti Restu Jokowi Jadi Partai
TOP NEWS: Prabowo Maafkan Koruptor Tobat Jika Curian Kembali | Projo Menanti Restu Jokowi Jadi Partai

Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: KPK dan Kejagung Punya Tugas Berat
DPR Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: KPK dan Kejagung Punya Tugas Berat

DPR mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pidato Menggetarkan Prabowo Kepalkan Tangan Tak Gentar Sikat Garong Uang Rakyat!
VIDEO: Pidato Menggetarkan Prabowo Kepalkan Tangan Tak Gentar Sikat Garong Uang Rakyat!

Dengan tegas Prabowo mengatakan, sekuat tenaga jiwa dan raga akan berkorban demi rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor

Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Mahfud Heran Ide Prabowo Maafkan Koruptor
VIDEO: Tajam Mahfud Heran Ide Prabowo Maafkan Koruptor "Harusnya Dipenjara yang Lebih Keras!"

Wacana itu menuai kritik banyak pihak. Termasuk Mantan Menko Polhukam Mahfud Md

Baca Selengkapnya
Apakah Prabowo Bisa Bebaskan Koruptor setelah Kembalikan Uang Korupsi? Ini Jawaban Menkum Supratman
Apakah Prabowo Bisa Bebaskan Koruptor setelah Kembalikan Uang Korupsi? Ini Jawaban Menkum Supratman

Supratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya