Tarik dana kembali ke RI, pemerintah bakal istimewakan koruptor
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana melakukan penghapusan hukuman pidana umum maupun khusus bagi para wajib pajak, termasuk para koruptor. Penghapusan hukuman saat kewajiban pajak ditepati ini diyakini menjadi cara untuk membantu penerimaan pajak mencapai target.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan saat ini rencana tersebut masih dalam pembahasan bersama pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepolisian Republik Indonesia. Selain menggenjot penerimaan pajak, Ditjen Pajak juga berharap dana yang berada di luar negeri, termasuk uang hasil korupsi, dapat kembali ke Indonesia.
Dia mencontohkan dana milik masyarakat Indonesia di Singapura bisa mencapai Rp 4.000 triliun. Sigit berharap penerapan berbagai keringanan pajak ini dapat menarik setengah dari dana itu.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kapan dosa jariyah akan dipertanggungjawabkan? Di hari kiamat nanti, setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban atas semua perbuatan yang telah dilakukannya, termasuk perbuatan maksiat atau dosa.
-
Kapan orang yang tidak bayar utang akan mendapat azab? Siapa saja yang berutang, seraya berniat untuk melunasinya, maka Allah akan melunasinya dari orang tersebut pada hari Kiamat.
"Ini sedang kita godok karena kita juga masih melihat apakah nanti ada peminatnya atau tidak. Bukan hanya pembebasan sanksi pidana pajak, tetapi juga diatur pembebasan pidana umum dan pidana khusus termasuk untuk kasus korupsi. Kecuali yang tidak bisa diampuni adalah kasus narkotika dan terorisme," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/5).
Sebagai payung hukum, pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait tengah membentuk suatu undang-undang baru. Targetnya UU ini dapat dibahas dalam Prolegnas mendatang. "Makanya bukan tax amnesty, tapi legal amnesty atau special amnesty seperti yang dilakukan Pemerintah Afrika Selatan," tuturnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra menilai tujuan utama pemberantasan korupsi memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Baca SelengkapnyaPrabowo tak mempersoalkannya, asalkan para koruptor mengembalikan uang rakyat yang sudah dicuri.
Baca SelengkapnyaSunarto menilai hal tersebut merupakan kewenangan dari Prabowo sekalu kepala negara.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar untuk mengatasi dan menindak korupsi ini sudah ada mekanisme hukumnya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaYusril menilai, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaWacana itu menuai kritik banyak pihak. Termasuk Mantan Menko Polhukam Mahfud Md
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto mengatakan akan memaafkan para koruptor yang bertaubat apabila mereka mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri ke negara.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud Md menghargai pernyataan Prabowo. Namun dia heran jika koruptor kelas kakap dimaafkan lalu mengembalikan uang
Baca Selengkapnya