Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarik Pajak Google CS, Pemerintah Bakal Ubah Definisi BUT

Tarik Pajak Google CS, Pemerintah Bakal Ubah Definisi BUT ilustrasi internet. © lynn-library.libguides.com

Merdeka.com - Pemerintah terus mengejar pajak dari perusahaan-perusahaan digital seperti Google, Facebook, Netflix, dan Amazon. Potensi pajak yang dapat dikumpulkan oleh pemerintah dari sektor ini mencapai puluhan triliun.

Perpajakan ekonomi digital ini akan dibagi menjadi dua instrumen yaitu PPN dan PPh. Untuk memastikan pengumpulan PPN, pemerintah akan menunjuk subjek pajak asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ke kas negara. Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah dengan memperluas definisi BUT tak lagi berorientasi pada kehadiran kantor cabang secara fisik melainkan berdasarkan kehadiran signifikan transaksi ekonomi perusahaan (significant economic presence).

Rencana tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi. Tidak hanya perusahaan digital, pengisi konten atau pengiklan di sejumlah media sosial juga tidak akan lepas dari jerat pajak Indonesia, yang berupa pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.

Orang lain juga bertanya?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan mengungkapkan, pemungutan pajak digital bukan tanpa kendala. Saat ini, permasalahan serupa juga tengah dialami negara-negara lain di dunia yang kesulitan menarik pajak digital. Hal ini bahkan sudah dibahas di forum G20.

"Pajak penghasilan karena sulit pengaturannya di badan atau sebagainya. Kita mencoba mendefinisikan BUT melampaui physical presence, sambil menunggu hasil G20. Definsi BUT kita perluas sehinga mencakup significant economic presseence," kata dia, di kantornya, Kamis (5/9).

Untuk besaran tarif PPh yang akan dikenakan nantinya sama dengan aturan yang berlaku saat ini, yaitu sebesar 25 persen. Hambatan lainnya adalah saat ini Indonesia sudah memiliki perjanjian perpajakan secara bilateral (tax treaty) dengan banyak negara terkait definisi BUT itu sendiri.

"Pemajakan penghasilan kedua negara sudah diatur dalam tax agreement. Dalam bilateral kami sudah ada definisi BUT dalam tax treaty bisa berbeda-bera sedikit dengan negara lain," ujarnya.

Indonesia saat ini sudah memiliki 69 tax treaty, dengan negara-negara yang berbeda. Oleh karenanya, aturan mengenai definisi BUT yang diperluas ini hanya berlaku untuk negara yang belum memiliki tax treaty dengan Indonesia.

Kendati demikian, dia mengungkapkan pemerintah masih bisa memungut PPh terhadap perusahaan asal negara yang sudah memiliki tax treaty. Yakni, dengan cara melakukan perundingan lebih lanjut untuk merevisi kembali mengenai definisi BUT dalam perjanjian tersebut.

"Kalau tax treaty bisa saja diubah, kita propose," ujarnya.

Di tempat serupa, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara menjelaskan perpajakan pada perusahaan digital tersebut dilakukan bukan semata untuk mengejar pajak. Melainkan saat ini aturan perpajakan sudah harus pula mengikuti kemajuan jaman.

"Bukan dikejar, kita mau menaruh. Kita mau naruh dudukan sistem pajak Indonesia supaya dia responsif terhadap dunia yang sekarang bergeraknya ke arah virtual, elektronik. Proses bisnis yang berbeda dengan dulu. Sekarang ini bergeraknya ampun deh. Karena sekarang transaksi itu menjadi sangat seru, nah kita mesti naruh dudukan sistem pajak kita yang dudukannya baik sehingga bisa responsif," kata dia.

Dia mengungkapkan hal ini juga akan terus dibahas di tingkat global dan di berbagai forum ekonomi dunia. "Di OECD sedang dilakukan, G20 akan terus mendiskusikan ini setiap kali mereka rapat," ujarnya.

Selain itu, negara-negara yang telah menerapkan hal serupa juga akan dijadikan rujukan dan referensi. Baik dari sistem penarikannya hingga jenis pajak yang dikenakan.

"Ada yang tidak ngenain pajak, kenainnya pungutan. Kayak India, karena dia gak mau di dispute oleh negara lain. Ini bukan pajak dia bilang. Ini namanya pungutan, kan kurang lebih gitu. Kalau kita mikirnya adalah kita dudukkan pajaknya, nah itulah yang diusulkan sekarang dengan beberapa klausul yang sifatnya sistem. Jadi kita memperbaiki sistem pajak kita," tutupnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun

Setoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Baca Selengkapnya
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan soal Rencana Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak
Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan soal Rencana Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak

Pemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Target Penerimaan Pajak 2024 Capai RpRp2.307,9 Triliun, Ini 4 Strateginya
Jokowi Target Penerimaan Pajak 2024 Capai RpRp2.307,9 Triliun, Ini 4 Strateginya

Pendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang dan Jasa Bakal Kena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025
Daftar Barang dan Jasa Bakal Kena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798 Miliar Hingga Juni 2024
Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798 Miliar Hingga Juni 2024

Dari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar.

Baca Selengkapnya