Tarik Pajak Google CS, Pemerintah Bakal Ubah Definisi BUT
Merdeka.com - Pemerintah terus mengejar pajak dari perusahaan-perusahaan digital seperti Google, Facebook, Netflix, dan Amazon. Potensi pajak yang dapat dikumpulkan oleh pemerintah dari sektor ini mencapai puluhan triliun.
Perpajakan ekonomi digital ini akan dibagi menjadi dua instrumen yaitu PPN dan PPh. Untuk memastikan pengumpulan PPN, pemerintah akan menunjuk subjek pajak asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ke kas negara. Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah dengan memperluas definisi BUT tak lagi berorientasi pada kehadiran kantor cabang secara fisik melainkan berdasarkan kehadiran signifikan transaksi ekonomi perusahaan (significant economic presence).
Rencana tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi. Tidak hanya perusahaan digital, pengisi konten atau pengiklan di sejumlah media sosial juga tidak akan lepas dari jerat pajak Indonesia, yang berupa pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.
-
Pajak apa yang diterapkan untuk Netflix dan Spotify? 'Jadi, jasanya Netflix to? iya kena. (Spotify) iya sama (kena PPN 12 persen),' ungkap Suryo saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.
-
Bagaimana cara perhitungan pajak Netflix dan Spotify? Dengan adanya kebijakan ini, harga langganan untuk Netflix dan Spotify dipastikan akan mengalami kenaikan pada tahun depan.Berapa kira-kira harga langganan untuk kedua layanan tersebut? Saat ini, biaya terendah untuk berlangganan Netflix adalah Rp 54.000 untuk paket Mobile, sedangkan paket Basic dikenakan biaya Rp 65.000. Dengan penerapan pajak 12 persen, berikut adalah estimasi harga langganan Netflix di tahun mendatang:Mobile: Harga Rp 54.000, setelah PPN menjadi Rp 60.480Basic: Harga Rp 65.000, setelah PPN menjadi Rp 72.800Standard: Harga Rp 120.000, setelah PPN menjadi Rp 134.400Premium: Harga Rp 186.000, setelah PPN menjadi Rp 208.320 Harga Langganan Spotify Untuk layanan Spotify, berikut adalah perkiraan biaya langganan setelah penerapan PPN:Mini: Rp 10.700, setelah PPN menjadi Rp 11.984Individual: Harga Rp 54.990, setelah PPN menjadi Rp 61.558Duo: Rp 71.490, setelah PPN menjadi Rp 80.068Family: Rp 86.900, setelah PPN menjadi Rp 97.328Mahasiswa: Rp 27.500, setelah PPN menjadi Rp 30.800
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Mengapa Netflix dan Spotify dikenakan PPN? DJP (Direktur Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, telah mengumumkan bahwa layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12 persen mulai tahun 2025.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan mengungkapkan, pemungutan pajak digital bukan tanpa kendala. Saat ini, permasalahan serupa juga tengah dialami negara-negara lain di dunia yang kesulitan menarik pajak digital. Hal ini bahkan sudah dibahas di forum G20.
"Pajak penghasilan karena sulit pengaturannya di badan atau sebagainya. Kita mencoba mendefinisikan BUT melampaui physical presence, sambil menunggu hasil G20. Definsi BUT kita perluas sehinga mencakup significant economic presseence," kata dia, di kantornya, Kamis (5/9).
Untuk besaran tarif PPh yang akan dikenakan nantinya sama dengan aturan yang berlaku saat ini, yaitu sebesar 25 persen. Hambatan lainnya adalah saat ini Indonesia sudah memiliki perjanjian perpajakan secara bilateral (tax treaty) dengan banyak negara terkait definisi BUT itu sendiri.
"Pemajakan penghasilan kedua negara sudah diatur dalam tax agreement. Dalam bilateral kami sudah ada definisi BUT dalam tax treaty bisa berbeda-bera sedikit dengan negara lain," ujarnya.
Indonesia saat ini sudah memiliki 69 tax treaty, dengan negara-negara yang berbeda. Oleh karenanya, aturan mengenai definisi BUT yang diperluas ini hanya berlaku untuk negara yang belum memiliki tax treaty dengan Indonesia.
Kendati demikian, dia mengungkapkan pemerintah masih bisa memungut PPh terhadap perusahaan asal negara yang sudah memiliki tax treaty. Yakni, dengan cara melakukan perundingan lebih lanjut untuk merevisi kembali mengenai definisi BUT dalam perjanjian tersebut.
"Kalau tax treaty bisa saja diubah, kita propose," ujarnya.
Di tempat serupa, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara menjelaskan perpajakan pada perusahaan digital tersebut dilakukan bukan semata untuk mengejar pajak. Melainkan saat ini aturan perpajakan sudah harus pula mengikuti kemajuan jaman.
"Bukan dikejar, kita mau menaruh. Kita mau naruh dudukan sistem pajak Indonesia supaya dia responsif terhadap dunia yang sekarang bergeraknya ke arah virtual, elektronik. Proses bisnis yang berbeda dengan dulu. Sekarang ini bergeraknya ampun deh. Karena sekarang transaksi itu menjadi sangat seru, nah kita mesti naruh dudukan sistem pajak kita yang dudukannya baik sehingga bisa responsif," kata dia.
Dia mengungkapkan hal ini juga akan terus dibahas di tingkat global dan di berbagai forum ekonomi dunia. "Di OECD sedang dilakukan, G20 akan terus mendiskusikan ini setiap kali mereka rapat," ujarnya.
Selain itu, negara-negara yang telah menerapkan hal serupa juga akan dijadikan rujukan dan referensi. Baik dari sistem penarikannya hingga jenis pajak yang dikenakan.
"Ada yang tidak ngenain pajak, kenainnya pungutan. Kayak India, karena dia gak mau di dispute oleh negara lain. Ini bukan pajak dia bilang. Ini namanya pungutan, kan kurang lebih gitu. Kalau kita mikirnya adalah kita dudukkan pajaknya, nah itulah yang diusulkan sekarang dengan beberapa klausul yang sifatnya sistem. Jadi kita memperbaiki sistem pajak kita," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaDari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar.
Baca Selengkapnya