Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Taspen layani jaminan kecelakaan kerja dan kematian PNS

Taspen layani jaminan kecelakaan kerja dan kematian PNS Ilustrasi Taspen. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan bersama dengan PR Taspen (persero) menyediakan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, terutama untuk menjamin perawatan dinas karena kecelakaan kerja.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemberian jaminan ini karena adanya kekosongan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja, akibat beralihnya PT Askes menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014. Sehingga manfaat perawatan dinas atau kecelakaan kerja tidak bisa diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Setidaknya dari jaminan tersebut bisa bermanfaat untuk menimbulkan kenyamanan kerja mengingat resiko kecelakaan kerja dan kematian adalah resiko yang tidak diketahui. Sehingga bisa mengakibatkan keluarganya secara drastis kehilangan dan berkurang penghasilan," kata Mardiasmo di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/2).

Dia menambahkan, penambahan jaminan ini berdasarkan amanat UU no.5 tahun 2014 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai ASN.

Jaminan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kemenkeu akan mendukung adanya tambahan dua jaminan ini. Yang membiayai negara melalui APBN, bukan dari kementerian atau lembaga. Ini suatu lompatan bahwa presiden memberikan jaminan untuk kemanan dan kesejahteraan pekerja," imbuhnya.

Untuk mendapatkan manfaat dari jaminan ini, maka peserta wajib membayar iuran. Di mana besaran iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24 persen dari gaji, dan untuk program JKM sebesar 0,30 persen dari gaji.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menjelaskan, saat ini dana pengelolaan yang disediakan untuk dana pensiun sebesar Rp 70 triliun. Sedangkan dana pengelolaan untuk tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 60 triliun.

"Kelebihan PT Taspen karena manfaat dapat lebih optimal dan baik dibandingkan manfaat lain. Dan Kemenkeu dan Kemenpan RB sedang melakukan kajian sistem pensiun apakah bertahan ke APBN atau iuran pasti," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Taspen Serahkan Manfaat Pensiun ke Zulkifli Hasan Sebagai Wakil Ketua MPR
Taspen Serahkan Manfaat Pensiun ke Zulkifli Hasan Sebagai Wakil Ketua MPR

Hingga September 2023, Taspen memiliki 3,69 juta peserta ASN aktif dan 3,05 juta peserta pensiun.

Baca Selengkapnya
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

Ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Baca Selengkapnya
Taspen Pastikan Salurkan Pembayaran ke 3,1 Juta Peserta Pensiun Secara Lancar
Taspen Pastikan Salurkan Pembayaran ke 3,1 Juta Peserta Pensiun Secara Lancar

Taspen berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pensiunan serta menjamin keamanan program ASN.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.

Baca Selengkapnya
Taspen Punya Layanan Khusus untuk Peserta Dana Pensiun yang Sakit, Sudah Layani 20.439 Orang
Taspen Punya Layanan Khusus untuk Peserta Dana Pensiun yang Sakit, Sudah Layani 20.439 Orang

Taspen secara aktif melakukan monitoring pelaksanaan perlakuan khusus bersama seluruh mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Mantap, Kini Cairkan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Ke Kantor Cabang
Mantap, Kini Cairkan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Ke Kantor Cabang

Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital).

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Program Tabungan Hari Tua Diterima PNS, Lengkap dengan Besaran Iuran
Penjelasan Lengkap soal Program Tabungan Hari Tua Diterima PNS, Lengkap dengan Besaran Iuran

Selama masa aktif menjabat, peserta memiliki kewajiban membayar iuran sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Baca Selengkapnya