Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Tax Amnesty beri diskon besar-besaran untuk pengemplang pajak'

'Tax Amnesty beri diskon besar-besaran untuk pengemplang pajak' Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso menilai, UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) hanya menjadi penghapusan pertanggungjawaban pidana bagi pengemplang pajak. Sebab, tarif yang harus dibayarkan nilainya lebih kecil dari jumlah kewajiban pajak terutang yang harus dibayar dan menjadi pemasukan negara.

"Melihat metode perhitungan progresif yang dianut dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, uang tebusan yang diatur dalam UU ini tidak berimbang dengan jumlah kekayaan dan pelanggaran hukum para pengemplang pajak," kata Sugeng di Jakarta, Minggu (10/7).

Tarif uang tebusan untuk wajib pajak usaha kecil menengah (UKM) yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk harta di atas Rp 10 miliar dikenai 2 persen.

Untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku. Kemudian, 3 persen untuk 3 bulan kedua, dan 5 persen untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.

Sedangkan untuk wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 6 persen untuk 3 bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.

Dengan adanya tarif tersebut, Sugeng menilai hal ini memberikan perlakuan istimewa bagi pelaku tindak pidana, juga menegaskan bahwa negara memberikan diskon besar-besaran terhadap pengemplang pajak agar bersedia membayar pajak.

"Karena ada perbedaan antara jumlah pajak terutang yang tidak dibayarkan oleh pengemplang pajak, dengan besaran uang tebusan yang harus dibayarkan ke kas negara," imbuhnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies
Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies

Kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya

Pemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.

Baca Selengkapnya
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah

Insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya

Pemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!

Baca Selengkapnya
Seperti Ini Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik
Seperti Ini Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik

Jika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,

Baca Selengkapnya
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Wonosobo Siap Dimanfaatkan
Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Wonosobo Siap Dimanfaatkan

Pemutihan pajak kendaraan Wonosobo 2024: bebas denda, diskon, dan keringanan tunggakan.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya