Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tax amnesty dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembentukan UU

Tax amnesty dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembentukan UU Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan telah disahkan menjadi Undang-Undang. Nantinya, beleid ini akan berlaku hingga 31 Maret 2017.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso menilai pemberlakuan UU Tax Amnesty yang hanya sampai satu tahun tersebut berbenturan dengan prinsip dasar, serta teknik perancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat menyeluruh.

"Sepanjang saya menjadi advokat, saya belum pernah mendapatkan informasi bahwa ada UU yang berlakunya sementara, seperti Perpu," kata Sugeng dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/7).

Menurutnya, undang-undang yang bersifat pelaksanaan kebijakan pada umumnya tidak diatur masa berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan yang setara sesuai hirarki perundang-undangan.

Selain itu, lanjut Sugeng, masa berlaku dari UU ini tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Sebab, dengan banyaknya anggaran yang telah dihabiskan maka akan menjadi rancu jika UU ini hanya diberlakukan untuk jangka waktu satu tahun.

"Ini ketentuan ini berlaku sampai 31 Maret 2017, ini harus ditanyakan, sama ahli tata negara. Karena prinsip pembentukan UU, undang-undang itu memuat pokok pikiran yang harus menembus zaman waktu, menjawab kebutuhan kebangsaan dalam waktu panjang," imbuhnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi

Denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Baca Selengkapnya
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor

Supratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.

Baca Selengkapnya
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR

Bamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR

Baca Selengkapnya