Tax Amnesty, Jabar bebaskan denda pajak & bea balik nama kendaraan
Merdeka.com - Para Wajib Pajak (WP) pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat ternyata masih banyak yang menunggak pajak. Dalam catatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar, tercatat sekitar 3,9 juta WP yang belum membayarkan kewajibannya pada negara.
"Kita menghitung dari 14,7 juta kendaraan mobil dan motor, sekitar 27 persennya (3,9 juta wajib pajak) menunggak pajak kendaraan bermotor," kata Kadispenda Jabar, Dadang Suharto, di Bandung, Sabtu (15/10).
Pada triwulan III-2016, Dispenda Jabar baru mengantongi pajak kendaraan Rp 7 triliun atau 75 persen dari target yaitu Rp 10,7 triliun. Menutup kekurangan target pajak ini, disisa dua bulan ini Dispenda Jabar membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.
"Bagi warga Jabar yang menunggak silakan untuk berduyun-duyun ke kantor pajak untuk membersihkan administrasinya," ucap Dadang. Program tersebut akan dimulai Senin 17 Oktober sampai 24 Desember 2016.
Dibebaskannya biaya PKB dan BBN dimaksudkan untuk mendongkrak pendapatan daerah. Kebijakan ini kata dia seperti Tax Amnesty yang digulirkan pemerintah pusat untuk menutup defisit anggaran. "Kalau kata Pak Gubernur (Ahmad Heryawan). Ini amnesty pajak-nya Jabar," ujarnya.
Dia berharap, dengan digulirkannya program tersebut bisa meningkatkan pendapatan daerah mencapai Rp 393 miliar. Sebab langkah tersebut sebagai salah satu upaya para wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya.
Menurut dia, bagi mereka yang membeli kendaraan bekas dari luar Jabar juga dibebaskan biaya balik namanya.
"Sekarang kesempatan yang beli motor bekas, dan belum bayar denda, kan kalau harus membayar denda, itu bisa dua persen dari pokok, sekarang bisa bebas," tandasnya.
Untuk diketahui, pendapatan asli daerah (PAD) Jabar adalah Rp 15 triliun dan Rp 10,7 triliunnya berasal dari pajak kendaraan. Sehingga pajak kendaraan menyumbang sekitar 70 persen pendapatan daerah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan Tulungagung 2024: bebas denda, diskon, dan berbagai kemudahan.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca Selengkapnya