Tax Amnesty jadi awal reformasi perpajakan besar untuk kemandirian bangsa
Merdeka.com - Dalam upaya untuk terus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan Wajib Pajak (WP), pemerintah Jokowi telah melakukan terobosan besar dengan mencanangkan program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Program yang telah berakhir Maret 2017 ini mendapat sambutan sangat antusias dari WP.
Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Muh. Tunjung Nugroho berharap, suksesnya program Pengampunan Pajak ini, maka akan banyak basis data baru yang diperoleh untuk penerimaan pajak di masa mendatang. Seiring dengan itu, pemerintah telah menerbitkan Perppu 1 tahun 2017 yang mengatur tentang Keterbukaan Akses Perbankan untuk Kepentingan Perpajakan pada Mei 2017 lalu.
Pandangan ini dikemukakan Tunjung saat berbicara pada seminar nasional ‘Keterbukaan Data dan Informasi Perpajakan dalam Rangka Terwujudnya Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak’ yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali dan Fakultas Ekonomi Universitas Warmadewa di Denpasar beberapa waktu lalu.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
"Berlakunya UU Amnesti Pajak (Tax Amnesty) yang dibarengi terbitnya Perppu 1/2017 merupakan perkembangan progresif kebijakan perpajakan untuk mendorong kepatuhan. Regulasi tersebut adalah masuknya era transparansi data dan informasi," kata Tunjung sebagaimana keterangan pers di Jakarta, Senin (28/08).
Tunjung menegaskan, Pengampunan Pajak merupakan awal dari reformasi perpajakan yang lebih besar dan komprehensif. Reformasi perpajakan sendiri, lanjut dia, meliputi dua hal besar, yakni reformasi kebijakan perpajakan, di antaranya revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), revisi UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN), dan revisi UU Bea Materi.
Selanjutnya, reformasi administrasi perpajakan yang meliputi pembentukan Badan Penerimaan Pajak, penegakan hukum yang lebih efektif dan tepat sasaran, perbaikan teknologi informasi dan komunikasi, serta perbaikan manajemen data.
"Pemerintah Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak harus menjaga kredibilitas dan meningkatkan kapasitas sebagai ujung tombak penerimaan Negara. Administrasi pajak akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kemandirian bangsa."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaPajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.
Baca SelengkapnyaPerombakan perlu dilakukan guna melaksanakan program strategis Prabowo di tahun pertamanya menjabat sebagai Presiden.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca Selengkapnya